Perkembangan P2P Lending yang meningkat saat ini menghadirkan solusi P2P Lending yang berlandaskan prinsip-prinsip islam sebagai alternatif untuk individu dan bisnis yang membutuhkan pendanaan dan berlandaskan syariat islam sehingga halal. Pada konsep P2P Lending syariah sedikit berbeda dengan P2P Lending konvensional karena, P2P Lending syariah mengikuti syariat islam dimana tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maupun maisir (perjudian). P2P Lending syariah ini menggunekan berbagai akad syariah untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum islam seperti Mudharabah (kerjasama bagi hasil), Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan Ijarah (sewa jasa).

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa platform P2P Lending syariah yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masing-masing platform juga memiliki pendekatan yang berbeda, seperti ada yang fokus pendanaan untuk UMKM atau invoice financing, namun semuanya menjamin bahwa pendanaan yang disediakan hanya untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak terlibat dalam aktivitas haram seperti perjudian atau alkohol

Keuntungan menggunakan P2P lending syariah bagi lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) adalah transparansi dan sistem bagi hasil yang lebih adil. Dalam model syariah, keuntungan yang diperoleh dari investasi akan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, dan jika usaha merugi, maka kerugian juga ditanggung bersama. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena mereka ikut berbagi risiko dan tidak hanya mendapatkan keuntungan sepihak seperti dalam model bunga konvensional

Dengan prinsip-prinsip tersebut, P2P lending syariah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi atau mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ini tidak hanya bermanfaat bagi individu Muslim, tetapi juga bagi siapa saja yang mencari alternatif pembiayaan yang lebih etis dan transparan.

Referensi: