P2P Lending membantu Inklusi Keuangan
P2P Lending (Peer-to-Peer Lending) merupakan layanan Financial Technology (FinTech) yang berfungsi sebagai perantara langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Hingga 29 Oktober 2024, terdapat 97 platform P2P Lending yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran P2P Lending saat ini menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Adapun beberapa alasan yang membuat P2P Lending mendukung inklusi keuangan
- Akses Pembiayaan kepada masyarakat kecil
Banyak individu dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan tradisional karena dianggap tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit, seperti minimnya aset yang dapat dijadikan jaminan atau kurangnya rekam jejak keuangan formal. Maka, P2P Lending hadir sebagai solusi alternatif dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang lebih cepat, sehingga mampu menjembatani kesenjangan pembiayaan.
- Memanfaatkan Teknologi
Dengan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal, platform P2P Lending dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang tidak memiliki akses ke jaringan perbankan konvensional. Hanya menggunakan smartphone dan koneksi internet, penduduk di daerah terpencil dapat mengakses layanan pembiayaan yang sebelumnya tidak tersedia, sehingga memperluas jangkauan inklusi keuangan.
- Bekerjasama dengan UMKM
UMKM sering kali dikategorikan sebagai segmen berisiko tinggi oleh lembaga keuangan tradisional. Namun, P2P Lending menawarkan pendekatan berbasis teknologi dalam menilai risiko, seperti penggunaan data non-tradisional dan analisis perilaku. Hal ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan modal kerja yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
- Memberikan Literasi Keuangan bagi Masyarakat
Banyak platform P2P Lending tidak hanya menyediakan layanan pembiayaan, tetapi juga secara aktif melakukan edukasi masyarakat melalui program literasi keuangan. Program ini dapat membantu masyarakat untuk memahami pengelolaan keuangan, termasuk bagaimana mengelola pinjaman secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan finansial.
- Alternatif Investasi bagi Investor
P2P Lending tidak hanya memberikan manfaat bagi peminjam, tetapi juga menjadi alternatif instrumen menarik bagi investor, terutama investor yang ingin melakukan diversifikasi portofolio mereka. Dengan menawarkan peluang investasi yang terjangkau dan return yang tinggi , platform P2P Lending mampu menarik minat investor untuk menjadi Lender.
P2P Lending memainkan peran strategis dalam mendukung inklusi keuangan dengan menjembatani kesenjangan akses keuangan, khususnya bagi segmen yang kurang terlayani oleh lembaga keuangan tradisional. Dengan pengembangan teknologi yang terus berlangsung dan dukungan regulasi yang memadai, P2P Lending memiliki potensi besar untuk memperluas cakupan inklusi keuangan di Indonesia.
Referensi:
- https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20di%20OJK%20per%2029%20Oktober%202024.pdf
Comments :