Saat ini, P2P Lending tidak hanya dilihat sebagai alternatif investasi yang menguntungkan, tetapi juga sebagai tempat untuk mendukung sesama. Dukungan ini mengacu kepada mereka yang kurang terinklusi oleh lembaga keuangan tradisional seperti Bank. Konsep Altruistik kemudian muncul ketika para pemberi pinjaman memberikan dana tanpa hanya berfokus pada keuntungan finansial mereka, tetapi juga ingin memberikan dampak sosial yang positif.

Banyak pemberi pinjaman, P2P Lending memberikan lebih dari sekedar return karena mereka juga dapat merasakan bahwa dengan mendanai suatu proyek (produktif) atau individu (konsumtif) tertentu, membuat mereka berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan atau membantu individu yang tidak mendapatkan akses pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Saat ini juga sudah banyak platform P2P Lending yang menyediakan pembiayaan yang terfokus khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena sering kali segmen UMKM mengalami kesulitan mendapatkan biaya. Hal ini karena bunga yang terbilang tinggi atau mencapai lebih dari 8%. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga dasar kredit (SBDK) ritel bank-bank di Tanah Air lebih dari 8% dan SBDK mikro lebih dari 10%.  Lalu ada pula, UMKM tidak lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena UMKM tidak memiliki credit scoring yang mumpuni.

Investasi altruistik dalam P2P lending dapat menguntungkan karena dapat memadukan prinsip tanggung jawab sosial dengan keuntungan finansial, memberikan manfaat bagi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan masyarakat luas. Namun, pemberi pinjaman juga tetap perlu berhati-hati dan perhatian terhadap risiko yang ada, termasuk risiko gagal bayar dan kestabilan platform.

Referensi: