Kebijakan suku bunga yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dampak signifikan terhadap industri P2P lending, terutama dalam hal pertumbuhan platform dan daya tarik bagi peminjam serta pemberi pinjaman (lender).

  1. Pengaruh Terhadap Pemegang Pinjaman (Borrowers)

Penurunan suku bunga ini memberikan keuntungan langsung bagi peminjam, terutama bagi mereka yang membutuhkan akses pembiayaan dengan biaya lebih terjangkau. Dengan bunga yang lebih rendah, peminjam dapat mengurangi total beban bunga yang mereka bayar selama masa pinjaman, yang pada gilirannya meningkatkan kemampuan untuk melunasi pinjaman tepat waktu. Hal ini juga meningkatkan daya tarik P2P lending sebagai alternatif sumber dana dibandingkan dengan pinjaman bank tradisional yang sering kali memiliki prosedur yang lebih ketat dan bunga lebih tinggi.

  1. Pengaruh Terhadap Pemberi Pinjaman (Lenders)

Di sisi lain, penurunan suku bunga ini juga memiliki dampak yang lebih kompleks bagi pemberi pinjaman. Dalam model P2P lending, pemberi pinjaman  mengharapkan imbal hasil yang wajar atas dana yang mereka investasikan. Penurunan suku bunga dapat menurunkan imbal hasil yang diterima lender, yang mungkin berisiko menurunkan daya tarik mereka untuk terus berpartisipasi dalam platform P2P lending.

  1. Strategi Bisnis dan Keberlanjutan Platform P2P Lending

Bagi platform P2P lending itu sendiri, penurunan suku bunga menghadirkan tantangan dalam menjaga profitabilitas. Sementara biaya operasional dapat dikendalikan melalui penggunaan teknologi, pendapatan mereka sebagian besar bergantung pada margin antara bunga yang dikenakan kepada peminjam dan bunga yang dibayarkan kepada lender. Penurunan bunga yang ditetapkan oleh OJK mengharuskan platform untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan tambahan, seperti biaya layanan atau komisi dari pihak ketiga.

  1. Pengawasan dan Regulasi yang Lebih Ketat

Penurunan suku bunga yang dilakukan oleh OJK ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menata ulang industri P2P lending agar lebih terstruktur dan dapat beroperasi dengan cara yang lebih aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Referensi: