Melihat dari bagian-bagian sebelumnya, sejauh ini masih lebih banyak kekurangan daripada kelebihan kenaikan Tarif PPN. Lantas apa dasar para decision maker untuk meningkatkan tarif PPN tersebut apabila memang tidak terlalu dirasakan manfaatnya? Mayoritas dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya memang lebih memperhatikan manfaat dari penurunan daripada peningkatan pada tarif PPN, namun terdapat beberapa manfaat yang diakibatkan dari kenaikan tarif PPN tersebut.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, Pasal 7 ayat (1), tertera bahwa tarif 12% akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Yahya (2024) membandingkan tarif PPN dengan negara-negara lainnya, menunjukkan bahwa tarif PPN yang diberlakukan di Indonesia belum setinggi negara-negara lainnya, bahkan masih lebih rendah dari 75% negara-negara lainnya. Hal tersebut dapat ditunjukkan juga dengan data yang disediakan oleh PwC (n.d.). Selain itu, rasio pajak Indonesia juga masih relative lebih rendah dibandingkan dengan negara lainnya, dengan rata-ratan 27.8%. Dalam meningkatkan tarif PPN maka dapat meningkatkan juga pendapatan negara dalam prosedur yang efisien dan tertata. Dibandingkan dengan faktor-faktor lainnya, disebutkan bahwa kenaikan tarif tersebut disesuaikan juga dengan tingkat inflasi yang terus memengaruhi berbagai aspek kehidupan sampai sekarang.

Dalam meningkatkan daya beli negara, dapat dipastikan juga keberlanjutan anggaran negara yang sehat dalam mengembangkan keuangan negara. Fathoni (2024) menyebutkan bahwa dengan keuangan negara yang terus meningkat dari berbagai sumber pajak, negara dapat menggunakan dana-dana tersebut untuk membiayakan berbagai program perkembangan dan memperbaik juga infrastruktur yang sebaliknya dapat menumbuhkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kenaikan tarif tersebut disebut menjadi mitigasi terhadap dampak negatif atau memperingan dampak-dampak tersebut yang diakibatkan oleh perubahan tarif pajak untuk PPh 21, terutama kenaikan batas atas lapisan pertama yang awalnya merupakan Rp 50,000,000 menjadi Rp 60,000,000. Mempertimbangkan sebagian besar dari populasi Indonesia yang masih berada pada golongan pendapatan tersebut.

Referensi:

  • Fathoni, M. I. (2024, March 21). VAT Rate Increase to 12 Percent in Indonesia: Challenges and Opportunities. pajak.go.id. Retrieved November 30, 2024, from https://pajak.go.id/en/artikel/vat-rate-increase-12-percent-indonesia-challenges-and-opportunities-0
  • PwC. (n.d.). Value-added tax (VAT) rates. Retrieved November 30, 2024, from https://taxsummaries.pwc.com/quick-charts/value-added-tax-vat-rates
  • Yahya, Y. (2024, November 29). Why VAT Rate Should be Adjusted. pajak.go.id. Retrieved November 30, 2024, from https://www.pajak.go.id/en/artikel/why-vat-rate-should-be-adjusted