Setelah diumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada tahun 2022, kembali diumumkan lagi kenaikan tarif tersebut menjadi 12% yang awalnya direncanakan untuk diimplementasikan pada tahun 2025 (Nasly, 2024). Namun terdapat beberapa wacana dan rencana yang menyebabkan implementasi tersebut untuk ditunda dan tidak langsung diimplementasikan (Al-Hikam & Damayanti, 2024). Dari DPR pun meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut yang terkait (Hafiez, 2024). Direktorat Jenderal Pajak menyebut beberapa program pemerintah yang akan diinisiasikan berkat kenaikan PPN tersebut, seperti Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar, subsidi listrik, subsidi LPG, subsidi BBM, dan subsidi pupuk (CNN, 2024a).

Meskipun begitu demikian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia berusaha untuk meminta penundaan kepada Kementerian Keuangan terkait kenaikan tarif tersebut (CNN, 2024b). Merasa keadaan ekonomi yang belum membaik, kenaikan pada tarif PPN tersebut akan menambahkan beban pada berbagai kalangan, salah satunya kalangan buruh yang diwakili oleh KSPI sehingga menyatakan bahwa apabila tidak terjadi kenaikan upah yang menyesuaikan dengan kenaikan pada tarif tersebut, maka akan terjadi pertentangan. Kalangan pendapatan menengah juga akan merasakan penambahan pada beban tersebut, seperti kenaikan harga dalam keperluan dan kebutuhan pokok (Christabel, 2024). Kemungkinan terjadinya PHK juga akan lebih besar dikarenakan beban yang terus meningkat tersebut namun tidak diimbangkan dengan pendapatan yang sesuai. Mengakibatkan daya beli yang menurun ditambah dengan punguntan lainnya yang akan terjadi pada tahun 2025, seperti Tapera yang sempat ramai, banyak pihak merasa bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan berbagai dampak yang akan dibawakan oleh kenaikan tarif tersebut. Dari masyarakat sudah dinyatakan secara luas bahwa akan terdapat beban yang meningkat namun tidak sesuai dengan pendapatannya yang stagnan, belum lagi pungutan wajib lainnya yang telah diatur juga dalam regulasi-regulasi yang terus berubah. Perlu diperhatikan juga dampak yang nanti akan dibawakan terhadap sektor swasta apa saja pengaruh dari kenaikan PPN tersebut.

Referensi:

  • Al-Hikam, H. A., & Damayanti, A. (2024, November 29). Beda penjelasan PPN 12%: Luhut bilang ditunda, kata Airlangga belum dibahas. Detik.com. https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7662339/beda-penjelasan-ppn-12-luhut-bilang-ditunda-kata-airlangga-belum-dibahas
  • Christabel, A. (2024, November 16). PPN naik 12 Persen bikin masyarakat kelas menengah makin tertekan. Detik.com. https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7641911/ppn-naik-12-persen-bikin-masyarakat-kelas-menengah-makin-tertekan
  • CNN. (2024a, November 22). Ditjen Pajak Akhirnya Bersuara soal Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen. CNN. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241122092706-532-1169410/ditjen-pajak-akhirnya-bersuara-soal-polemik-ppn-naik-jadi-12-persen
  • CNN. (2024b, November 28). Pengusaha Akan Datangi Kemenkeu Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda. CNN. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241126185926-532-1170932/pengusaha-akan-datangi-kemenkeu-minta-kenaikan-ppn-12-persen-ditunda
  • Hafiez, F. A. (2024, November 28). DPR minta masyarakat bersabar soal kepastian PPN naik 12%. MetroTV. https://www.metrotvnews.com/read/bmRCeaM9-dpr-minta-masyarakat-bersabar-soal-kepastian-ppn-naik-12
  • Nasly, S. (2024, March 12). Sah! Tarif PPN Naik Jadi 12% di tahun 2025. Pajakku. Retrieved November 30, 2024, from https://www.pajakku.com/read/748f31e2-0ff8-4bb5-bdab-44845a09fff2/–wwwpajakkucom-read-748f31e2-0ff8-4bb5-bdab-44845a09fff2—wwwpajakkucom-read-748f31e2-0ff8-4bb5-bdab-44845a09fff2—wwwpajakkucom-read-748f31e2-0ff8-4bb5-bdab-44845a09fff2—wwwpajakkucom-read-748f31e2-0ff8-4bb5-bdab-44845a09fff2—wwwpajakkucom-read-748f31e2-0ff8-4bb5-bdab-44845a09fff2-Sah!-Tarif-PPN-Naik-Jadi-12-Persen-di-tahun-2025