Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024 (Tulisan Pertama)
Secara umum dalam menjalankan kebijakan berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah terdapat dua pendekatan. Yang pertama adalah pendekatan yang berbasis bottom up. Dalam pendekatan ini praktik dari konsep ekonomi dan keuangan syariah berasal dari bawah dan juga berasal dari Gerakan Masyarakat. Dengan kata lain ini tidak berasal dari inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah akan tetapi berasal dari kalangan Masyarakat. Adapun model yang kedua adalah model yang bersifat top down, Dimana dalam model ini terdapat ruang besar yang bisa dipergunakan oleh pemerintah untuk berkreasi dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Secara umum dalam kasus Indonesia dua hal ini ada dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Diawali dengan perkembangan BMT Teknosa di Bandung yang kemudian menjadi cikal bakal dari berkembang dan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Mumamalat Indonesia pada tahun 1992. Pendirian Bank Muamalat Infdonesia boleh dibilang menjadi bukti awal adanya partisipasi Masyarakat dari bawah dalam mendirikan Lembaga bisnis syariah. Dengan adanya bank muamalat Indonesia maka aspirasi Sebagian Masyarakat muslim Indonesia yang ingin bisa melaksanakan transaksi keuangan agar sesuai dengan syariah Islam dapat terealisasikan. Dan pemerintah saat itu di bawah Presiden Soeharto bahkan mendukung. Ini terlihat dari aksi Presiden yang menyelenggarakan kegiatan silaturahmi nasional dalam rangka pendirian bank muamalat di Istana Bogor pada November 1991. Setelah berdirinya BMI maka praktik sistem ekonomi keuangan syariah menjadi semakin kuat karena akhirnya negara hadir memberikan dukungannya. Ini terlihat dari keluarnya berbagai regulasi yang diberikan oleh DPR, pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan juga Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka mendorong perkembangan sistem ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu juga terdapat peraturan presiden no 28 tahun 2020 tentang pendirian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, atau KNEKS. Atas dasar itulah maka pada dasarnya perkembangan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia diawali dengan bottom up, dan kemudian berlanjut dengan menjadi top down.
Atas dasar itulah maka menjadi menarik untuk melihat bagaimana dengan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia selama periode 5 tahun terakhir, atau 2019 hingga 2024, Ketika ketua umum Majlis Ulama Indonesia Prof KH Ma’ruf Amin menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Seperti diketahui bahwa Ketika dirinya belum menjadi Wakil Presiden, Pak Kyai Ma’ruf sudah lama berkecimpung dalam bidang ekonomi syariah. Beliau diketahui lama menjabat sebagai ketua umum Dewan Syariah Nasional MUI serta juga Ketua Umum MUI. Dari posisi beliaulah maka lahir dan berkembang berbagai bank syariah dalam skala besar, seperti Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah serta juga bank syariah lainnya. Bahkan beliau juga menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah dari beberapa bank syariah di tanah air. Diantaranya adalah beliau menjabat sebagai ketua DPS di Bank Muamalat Indonesia. Organ dewan pengawas syariah merupakan organ yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional. Hal itulah yang membuat ketika dirinya terpilih sebagai wakil presiden dalam periode pemerintahan 2019 hingga 2024 memberikan manfaat akan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.
Diantara beberapa kebijakan yang diambil oleh beliau dalam kapasitas beliau sebagai wakil presiden RI adalah pengembangan koridor strategi dalam pengembangan pasar ekonomi dan keuangan syariah. Pertama diantaranya adalah revitalisasi peranan KNKS yang kemudian berubah menjadi KNEKS serta perbaikan regulasi berkaitan dengan spin off beberapa unit usaha syariah dan juga pengembangan jaminan produk halal. Selain itu juga berbagai program kerja di berbagai Kementerian juga diminta untuk melakukan sinergi dengan program kerja yang dirancang oleh KNEKS. Termasuk juga percepatan dalam program sertifikasi halal, pengembangan pembiayaan syariah di sektor riil serta penataan Kawasan industry halal dan juga pengembangan literasi halal dengan lebih baik. Salah satu Langkah yang cukup signifikan berkaitan dengan kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terjadi dalam masa 2019 hingga 2024 adalah proses merger bank syariah pelat merah milik BUMN untuk menjadi satu bank syariah besar yang Bernama Bank Syariah Indonesia atau BSI. Selain itu pula Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah juga berkembang di daerah-daerah dengan berdirinya Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah ( mhy )
Referensi :
- Prof ( HC ) KH Ma’ruf Amin, Akselerator Gerakan Ekonomi Syariah, Sekretariat Wakil Presiden RI, 2024
Comments :