Tax carbon atau pajak karbon merupakan suatu pungutan pajak atas setiap unit keluaran (output) dari sumber pencemaran ke dalam jumlah yang sebanding dengan efek kerusakan marginal yang ditimbulkan untuk mengkompensasi ekternalitas negatif yang dihasilkan dari aktivitas emisi karbon. Dengan kata lain, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas produk yang menghasilkan emisi karbon seperti bahan bakar fosil, bubuk kayu, semen, serta pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara.

Berdasarkan aturan yang tertera pada UU No. 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Terdapat saat terutang dari pajak karbon yang dilakukan adalah saat:

  1. Pembelian barang yang mengandung karbon
  2. Akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu
  3. Lainnya, yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah

Alur penerapan diberlakukannya pajak karbon di Indonesia adalah tahun 2021 dengan melakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon, dilanjut dengan tahun 2022 sampai 2024 yaitu menerapkan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan yang terakhir yaitu tahun 2025 dengan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan tahapan sesuai kesiapan sektor (ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, serta skala yang ditimbulkan).

Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku pelaku eknomi agar beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon agar dapat menjaga kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan memungut pajak karbon berdasarkan jumlah bahan bakar yang dibeli dengan mengintegrasikannya ke harga bahan bakar.

Dengan adanya kegiatan yang berdampak pada perubahan iklim ini telah menjadi tantangan global yang perlu ditangani oleh Indonesia misalnya seperti menurunkan emisi gas rumah kaca yang berbahaya bagi lingkungan. Indonesia juga sudah membuat target untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emission) di tahun 2060 atau lebih awal. Untuk mencpai target tersebut dilakukan agenda reformasi dalam kebijakan fiskal untuk mempercepat investasi hijau. Selain itu pemerintah juga memberikan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas PPN agar meningkatkan pengembangan energi.

Terkait dengan diberlakukannya pajak karbon akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat seperti perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, investasi yang lebih efisien, pembangunan teknologi ramah lingkungan, memberikan lapangan kerja baru di sektor hijau, membantu pembiayaan sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, maupun industri hijau, serta memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bentuk program sosial. Penerapan pajak karbon juga harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa pajak karbon diterapkan secara tepat dan bermanfaat.

Terlepas dari dampak positif yang didapatkan dengan berlakunya pajak karbon, terdapat dampak negatif yang terjadi yaitu seperti potensi peningkatan biaya untuk industri tertentu jika tidak mempertimbangkan kerugian, serta resiko terhadap daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pajak karbon juga dikhawatirkan akan menjadi daya kejut bagi industri manufaktur, yang dimana akan berdampak pada potensi kenaikan ongkos produksi karena adanya perubahan biaya pada biaya energi sehingga perubahan biaya tersebut akan dibebankan pada konsumen atau masyarakat itu sendiri.

Penerapan pajak karbon diharapkan akan memenuhi beberapa harapan pemerintah seperti:

  1. Inovasi teknologi
    Dengan adanya pajak karbon suatu perusahaan akan terdorong untuk lebih menginvestasikan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
  1. Pendapatan negara
    Pungutan pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk program sosial yang akan menambah wawasan masyarakat misalnya seperti dalam aspek pendidikan maupun perubahan iklim dan investasi infrastruktur hijau.
  1. Kesadaran lingkungan
    Penerapan pajak karbon diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat ataupun pelaku tentang pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  1. Transisi energi
    Pajak karbon akan mendorong transisi dari energi fosil ke sumber energi lain seperti tenaga surya, angin, dan biomassa.
  1. Keterlibatan masyarakat
    Diharapkannya peningkatan keterlibatan serta partisipasi publik dalam keputusan terkait kebijakan lingkungan.

Memiliki beberapa harapan dari penerapan pajak karbon ini bukan hanya sebagai alat untuk mengurangi emisi karbon namun juga sebagai katalisator untuk perubahan yang lebih luas dalam ekonomi Indonesia. Menetapkan target atau harapan terkait pajak karbon ini juga guna untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah mengedepankan keberlanjutan dan inovasi sebagai kunci untuk pertumbuhan di masa depan.

REFERENSI

  • “Badan Kebijakan Fiskal – Kenalkan Pajak Karbon Untuk Mengendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Ambil Manfaat Sebagai Penggerak Pertama Di Negara Berkembang.” Fiskal.kemenkeu.go.id, fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/328.
  • Dwi, Pramono. “Siapa Subjek Pajak Karbon.” Www.forestdigest.com, 21 Oct. 2022, www.forestdigest.com/detail/2053/pajak-karbon.
  • M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. “Apa Itu Pajak Karbon Dan Bagaimana Penerapannya Di Indonesia?” Www.hukumonline.com, 24 Jan. 2024, www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-pajak-karbon-dan-bagaimana-penerapannya-di-indonesia-lt65afccf364499/.