Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, berisikan bahwa pajak daerah merupakan bentuk kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi besar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terdapat sembilan jenis pajak yang pungutannya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yaitu:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah (PAT)
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  7. Pajak Sarang Burung Walet
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah yang dimana hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Menanggapi bagaimana pajak daerah berdampak untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana kita tahu bahwa fungsi pemungutan pajak daerah adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi anggaran,
  2. Fungsi mengatur,
  3. Fungsi disabilitas,
  4. Fungsi restribusi pendapatan.

Pada fungsi restribusi pendapatan akan menggunakan hasil dari pajak daerah untuk membiayai kepentingan umum daerah itu sendiri. Maka dari itu, peran pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan infrastruktur lokal
    Dalam hal meningkatkan infrastruktur lokal terdapat beberapa aspek yang termasuk seperti perbaikan jalan umum atau jembatan dan sistem transportasi umum, membangun taman atau pusat olahraga, meningkatkan layanan dasar seperti air dan listrik, membangun sekolah dan fasilitas kesehatan, serta pengerjaan proyek lingkungan seperti pengelolaan sampah.
    Hal ini akan mempermudah akses masyarakat ke tujuan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menambah interaksi sosial, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
  • Peningkatan layanan publik
    Dengan pembayaran pajak daerah akan berdampak pada layanan publik sperti meningkatkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit atau klinik serta persediaan peralatan medis atau obat, membangun atau merenovasi sekolah serta persediaan buku dan alat pembelajaran, memperbaiki fasilitas umum, serta meningkatkan layanan kebersihan atau pengelolaan sampah.
  • Pemberdayaan ekonomi lokal
    Memenuhi kewajiban untuk membayar pajak daerah akan membantu meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat seperti terdapat dukungan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan mengadakan program yang meningkatkan wawasan masyarakat serta pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.

Dengan beberapa contoh dampak pembayaran pajak daerah yang akan membantu pertumbuhan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan layanan yang lebih berkualitas. Maka dari itu, hal tersebut akan membantu pembangunan yang berkelanjutan pada daerah yang dimana akan berdampak pada pendapatan masyarakat daerah.

Namun tentu saja terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan pajak daerah, misalnya seperti:

  1. Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak
    Banyaknya orang pribadi atau badan tidak memahami kewajiban untuk membayar pajak atau menolak membayar pajak
  1. Kurangnya pemahaman dan edukasi
    Tidak adanya sosialisasi terkait penambahan wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat tentang pajak daerah serta manfaat melakukan pembayaran pajak daerah
  1. Sistem administrasi dan teknologi yang belum optimal
    Terdapat daerah yang belum dan kurang paham mengenai teknologi sehingga menggunakan sistem administrasi pajak konvensional yang menyebabkan sulitnya pemantauan, pungutan, dan pengelolaan data untuk wajib pajak
  1. Keterbatasan sumber daya manusia
    Kurangnya tenaga kerja yang terlatih atau berpengalaman dalam pengelolaan pajak daerah.

Dengan adanya tantangan seperti poin diatas, penting untuk pemerintah dapat membuat beberapa strategi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain seperti:

  1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak
  2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan atau pungutan pajak
  3. Mengevaluasi manajemen pengelolaan pajak daerah
  4. Menyelenggaraan sosialisasi sistem komputerisasi penerimaan daerah

Mengatasi masalah dengan strategi tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pajak daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah daerah juga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah yang akan berdampak positif pada pendapatan daerah dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Referensi

  • BPKPD KABUPATEN SRAGEN. “Membayar Pajak Daerah: Kontribusi Anda Untuk Pembangunan.” Sragenkab.go.id, Blogger, 7 July 2023, blog.bpkpd.sragenkab.go.id/2023/07/membayar-pajak-daerah-kontribusi-anda.html. Accessed 7 Oct. 2024.
  • BPPKAD. “Jenis Pajak Daerah – BPPKAD Kabupaten Blora.” Blorakab.go.id, 2022, bppkad.blorakab.go.id/jenis-pajak-daerah/.
  • Fitriya. “Apa Itu Pajak Yang Dipungut Pemerintah Daerah?” Mekari Klikpajak, Klikpajak, 31 Aug. 2023, klikpajak.id/blog/pajak-yang-dipungut-pemerintah-. Accessed 7 Oct. 2024.
  • PRIHANDANI UTOMO, GALIH . “Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” Jdih.babelprov.go.id, 23 Dec. 2022, jdih.babelprov.go.id/strategi-peningkatan-pendapatan-asli-daerah-tanpa-membebani-masyarakat.