Keuangan syariah merupakan bagian dari sistem keuangan Indonesia secara nasional yang selama ini mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dalam paparannya di seminar internasional Islamic Finance di Jakarta pada awal September 2024, Asisten Deputi Menko Perekonomian RI Dr Erdiwiyo menyebutkan dengan jelas bahwa keuangan syariah merupakan satu faktor yang membuat perekonomian nasional tetap dalam kondisi yang baik di Tengah  ketidakpastian dari perekonomian secara global. Hal ini terlihat bahwa dalam pertengahan tahun 2024 perekonomian nasional berada pada posisi 5,05% Dimana secara nasional kondisi ini masih lebih baik dari yang terjadi pada Singapura yang berada pada kisaran 2,9% dan juga Republik Korea yang berada pada kisaran 2,3%. Keuangan syariah juga merupakan bagian dari sistem keuangan inklusif yang diharapkan dapat tercapai dan dinikmati oleh seluruh Masyarakat Indonesia Dimana diharapkan seluruh kelompok lapisan Masyarakat baik Masyarakat lapisan berpenghasilan rendah serta Masyarakat lainnya, seperti Masyarakat pekerja migran, penyandang disabilitas serta mantan napi dan mereka yang tinggal di daerah perbatasan juga menikmati akses dalam perekonomian dan juga keuangan. Termasuk juga dalam hal menikmati akses dalam bidang keuangan syariah.

Berdasarkan data yang disampaikan, indeks inklusi Masyarakat Indonesia berkaitan dengan keuangan syariah adalah 12,88% sedangkan indeks literasi pada keuangan syariah dari Masyarakat Indonesia adalah 39,11%. Ini menjadi menarik karena Indonesia merupakan negara yang berada pada posisi ke tiga sebagai pemegang saham dari Islamic Development Bank dan juga diakui oleh pimpinan IsDB sebagai satu negara yang berpengaruh dan juga berprestasi. Secara total porsi keuangan syariah nasional adalah mencapai 11,04% dari seluruh sektor keuangan syariah secara nasional.

Atas dasar itulah menjadi menarik untuk dilihat bagaimana dengan rencana pengembangan sistem keuangan syariah secara nasional yang dikembangkan di Indonesia ? Indonesia pada dasarnya memiliki master plan berkaitan dengan pengembangan sistem ekonomi dan keuangan  syariah, Dimana dalam masterplan tersebut terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan sistem ekonomi syariah yang dikembangkan. Diantaranya adalah dengan penguatan rantai produksi halal, penguatan sistem keuangan syariah yang berkaitan erat dengan pengembangan industry halal, penguatan usaha  mikro kecil dan menengah serta penguatan sistem ekonomi digital dalam rangka peningkatan sistem pembiayaan syariah. Dalam usaha untuk mendorong pengembangan keuangan syariah terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah. Diantaranya adalah :

  1. Melakukan pengembangan layanan syariah dengan menggunakan basis pesantren dan juga komunitas. Dalam program ini dilakukan pengembangan 656 unit layanan syariah yang tersebar di berbagai pesantren, masjid dan juga komunitas di 34 propinsi di Indonesia
  2. Pengembangan program dalam rangka mendukung ekosistem keuangan syariah. Diantara program yang dilakukan untuk kegiatan ini adalah pengembangan layanan keuangan syariah oleh Lembaga keuangan syariah yang didukung oleh 2392 kantor dan juga 4645 ATM. Selain itu juga adalah penerbitan cash wakf linked sukuk dengan total nilai yang diperoleh sekitar Rp 1011 trilyun dan juga penerbitan sertifikat halal.
  3. Memberikan penjaminan bagi kredit usaha rakyat yang diberikan dalam skim kredit syariah senilai 2 trilyun rupiah

Referensi :

  • Erdiriyo, 2024, Makalah Peran Pemerintah Dalam Mendukung Perkembangan Keuangan Syariah