Secara konsep, 3 substansi konsep dalam arus kas berbasis syariah terdapat 3 hal yang utama, yaitu :

  1. Arus kas syariah berbasis kuantitatif. Termasuk dalam hal ini adalah finansial dan juga lingkungan. Secara konsep ekonomi syariah dikenal konsep maisyah yang merupakan satu bentuk berusaha yang baik dalam rangka untuk mencari pendapatan yang baik baik bagi kepentingan diri maupun sosial. Atas dasar itulah maka dapat disimpulkan bahwa maisyah merupakan satu aktivitas bisnis yang bisa dinyatakan dalam bentuk transaksi yang berbasis kuantitatif. Dalam rangka untuk memberikan kemudahan bagi usaha untuk menggambarkan berbagai bentuk arus kas secara syariah yang memiliki berbagai karakter keuangan, sosial dan juga lingkungan maka yang membuat perlunya penataan akan laporan dari arus kas yang bersifat konvensional dan kemudian dikategorikan dalam aktivitas operasional, investasi dan juga aktivitas pembiayaan. Dengan begitu dalam konsep substansi arus kas syariah berbasis kuantitatif dapat dilihat bahwa konsep aktivtas operasional, investasi dan juga pembiayaan jangan hanya dilihat dari kepentingan internal Perusahaan saja, akan tetapi juga bisa dilihat dari sifat sosial dan juga sifat lingkungan.
  2. Arus kas syariah yang berbentuk kualitatif. Atau penuh keberkahan. Dalam bentuk arus kas syariah yang kualitatif pada dasarnya merupakan satu refleksi keberkahan yang diharapkan akan dapat selalu melekat dalam berbagai aktivitas bisnis dalam rangka untuk membentuk arus kas. Konsep arus kas syariah juga harus dilihat dalam konteks kualitatif dan juga bukan hanya kuantitatif. Yang dimaksudkan dalam bentuk kualitatif dalam hal ini juga memiliki makna secara batin dan juga secara spiritual Ketika transaksi berbasis arus kas syariah tersebut dilakukan. Berdasarkan konsep ini maka transaksi yang dilakukan haruslah bersifat berkah dan juga tidak memiliki sifat serakah atau berifat ingin menguasai seluruh sumber daya ekonomi yang dipergunakan dalam transaksi bisnis. Transaksi tidak hanya bermakna ekonomi akan tetapi juga harus memiliki makna silaturrahmi. Dalam substansi arus kas syariah yang berbentuk kualitatif ini terdapat titik temu antara nilai materi dan juga nilai religiositas Islam.
  3. Arus kas syariah yang patuh pada konsep bebas riba. Dalam konsep arus kas syariah terdapat konsep yang secara tegas menjelaskan bahwa arus kas syariah merupakan arus kas dari transaksi berbasis syariah yang bebas dari riba atau praktik pembungaan uang.

Tiga bentuk substansi yang nyata dalam konsep arus kas basis syariah ini pada dasarnya perlu untuk diturunkan ke dalam bentuk yang lebih riil. Secara substansi bentuk kuantitatif dari arus kas haruslah memberikan bukti akan transaksi dan juga aliran dari arus kas yang masuk dan juga keluar. Dalam arus kas syariah juga diikuti dengan prinsip keberkahan serta tetap dilingkup dengan berbagai nilai kebaikan dan juga bebas dari pengukuran dalam bentuk riba atau transaksi berbasis riba serta bebas dari keharaman dalam bentuk materi. Pada dasarnya bentuk kuantitatif dari aliran kas akan sangat dipengaruhi oleh penilaian kualitatif baik penilaian obyektif ataupun juga subyektif atas berbagai materialitas dari aliran kas. Penilaian kuantitatif pada dasarnya merupakan penegasan atas diskonto berkaitan dengan kepastian akan aliran kas yang terjadi di masa yang akan datang. Dalam laporan arus kas berbasis syariah penilaian kuantitatif pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pengukuran dan pengakuan saja akan tetapi lebih jauh dari itu perlu juga dengan pendekatan spiritual, Dimana diharapkan laporan arus kasnya akan menjadi berkah. Berkah adalah nilai tambah dari laporan arus kas yang berbasis syariah ( mhy )

Referensi :

  • Mulawarman, ( 2009 ), Akuntansi Syariah, Teori, Konsep dan Laporan Keuangan, CISFED, Jakarta