Cryptocurrency Sebagai Bubble Economic (Tulisan Ke 2)
Dikarenakan dengan tingkat volatilitas dari cryptocurrency yang sangat tinggi maka menjadi menarik untuk dilihat bagaimana pandangan konsep syariah berkaitan dengan cryptocurrency ini. Atau mungkin lebih tepatnya adalah bagaimana konsep syariah memandang peluang investasi di dalam cryptocurrency. Berkaitan dengan hal ini memang terdapat dua pandangan tentang bagaimana konsep syariah dalam memandang investasi pada asset krypto. Yang pertama adalah pandangan yang mengungkapkan bahwa konsep cryptocurrency sendiri merupakan konsep yang tidak sesuai dengan hukum syariah. Ada beberapa alasan yang mendasari pandangan ini. Diantaranya adalah :
- Tidak adanya landasan hukum dari asset krypto untuk beroperasi
- Tidak diketahuinya siapa pihak yang mengeluarkan asset krypto tersebut
- Aset Krypto tidak memiliki kekuatan dari otoritas pemerintah yang mendukungnya
- Harga dari cryptocurrency yang sangat tidak stabil dan sangat fluktuatif
- Cryptocurrency berpotensi untuk dipergunakan sebagai sarana dari pencucian uang dan juga tujuan illegal lainnya. Hal ini karena secara syariah instrument yang dipergunakan harus bisa mencegah terjadinya suatu kejahatan.
- Cryptocurrency merupakan asset keuangan yang tidak didampingi dengan asset apapun sehingga membuat asset ini seperti menciptakan satu asset baru dari asset yang tidak ada.
- Cryptocurrency merupakan asset yang sangat spekulatif dan bisa dipergunakan sebagai sarana untuk perjudian dan karena itu dikategorikan sebagai asset yang gharar.
- Resiko dalam transaksi di cryptocurrency merupakan resiko yang tidak bisa diatasi karena itu termasuk gharar.
Adapun pandangan kedua adalah pandangan yang menyatakan bahwa cryptocurrency merupakan investasi yang sesuai dan tidak bertentangan secara syariah. Landasan hukumnya adalah karena cryptocurrency dianggap sebagai barang yang bernilai serta dapat diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok Masyarakat. Pandangan ini dianut oleh hanya The Fatwa Center Of South African Islamic Seminary. Atas dasar itulah maka dapat dilihat bahwa pihak yang menyatakan bahwa cryptocurrency adalah sesuai dengan konsep bisnis syariah adalah sangat sedikit. Apalagi dengan sifat ketidakpastiannya yang sangat tinggi Dimana investasi yang berada pada ketidakpastian yang sangat tinggi merupakan investasi yang dilarang dalam konsep bisnis syariah. Kisah-kisah yang termuat di berbagai media sosial tentang mereka yang banyak mengalami kerugian karena investasi pada cryptocurrency banyak tersebar secara luas. Diantaranya adalah di bursa perdagangan cryptocurrency di Tokyo yang mengalami kerugian hingga US$ 425 juta dan juga pencurian asset crypto senilai US$ 611 juta. Ini merupakan sedikit contoh dari resiko yang sangat besar dari investasi di cryptocurrency. Selain itu juga cryptocurrency bisa menjadi sarana yang paling mudah bagi berbagai kelompok yang ingin transaksinya tidak tercata oleh Lembaga regulator untuk bertransaksi. Contohnya adalah pada kelompok penjahat serta juga kelompok yang melakukan penggalangan dana untuk melakukan praktik terorisme serta menentang pemerintahan yang sah serta juga sangat riskan dimanfaatkan oleh kelompok investor yang serakah dan hanya ingin memuaskan nafsu investasinya sendiri tanpa memikirkan dampak akibatnya.
Comments :