Cara membangun infrastruktur keuangan syariah pada dasarnya diawali  dengan beberapa langkah yang sederhana, yaitu diawali dengan proses  infrastruktur dari system konvensional untuk diubah menjadi siste . Ini merupakan langkah awal dan ini sudah diaplikasikan dalam praktek yang terjadi di Mesir pada tahun 1963 dimana dengan berdirinya  Mit Ghamr yang kemudian menjadi bank tabungan berdasarkan bagi hasil. Berkaitan dengan persiapan infrastruktur keuangan syariah, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

  • Mendirikan unit usaha syariah. Ini bisa menjadi Langkah awal.
  • Mendirikan bank syariah yang lengkap, termasuk dalam hal ini adalah unit usaha syariah.
  • Melakukan internasionalisasi infrastruktur syariah

Berikut adalah Langkah untuk menyiapkan infrastruktur pertama keuangan syariah, yaitu menyiapkan unit usaha syariah.

  1. Unit usaha syariah. Yang dimaksudkan dengan unit usaha syariah adalah unit di dalam bank konvensional dimana tempat instrument yang sesuai syariah yang dirumuskan dan juga didistribusikan. Dalam unit usaha syariah ini harus dipastikan adanya kepatuhan syariah, pemisahan dana serta standar Akuntansi. Untuk memastikan kepatuhan syariah maka Lembaga keuangan syariah termasuk unit usaha syariah adalah menunjuk dewan syariah dengan peran yaitu memastikan Tingkat kepatuhan syariah dari semua transaksi yang dilakukan oleh bank syariah dan Lembaga keuangan syariah. Selain itu juga memastikan bahwa semua pengembangan investasi dan produk serta prosedur yang ada harus sesuai secara syariah. Kepatuhan syariah bisa diyakinkan dengan dibentuknya dewan pengawas syariah Dimana DPS akan memastikan operasional bank syariah sesuai dengan syariah.
  2. Melakukan pemisahan dana. Dalam angkah berkaitan dengan pemisahan dana ini maka dana bank syariah harus dipisahkan dari dana yang berasal dari bank konvensional. Mengapa dana ini perlu dipisahkan karena dikhawatirkan dana ini bisa tercampur dengan aktivitas yang tidak sesuai secara syariah. Karena itulah Ketika bank konvensional membuka unit usaha syariah ia pada dasarnya sedang membuka entitas yang terpisah dari bank
  3. Pengembangan standar akuntansi yang spesifik. Berkaitan dengan Akuntansi di Lembaga keuangan syariah maka telah terdapat standar akuntansi khusus yaitu dengan dibentuknya Accounting and Auditing Organizations For Islamic Financial Institution Dimana standar Akuntansi dikeluarkan agar dapat dipergunakan secara internasional bagi Lembaga keuangan syariah. AAOIFI sendiri didirikan pada tahun 1990 dan berlokasi di Bahrain. Lembaga AAOIFI ini merupakan badan internasional Islam yang bersifat non profit dan juga independent untuk bisa menpersiapkan Akuntansi, audit dan juga tata Kelola serta etika dan standar syariah. Sejak pembentukannya diketahui bahwa AAOIFI telah mengeluarkan lebih dari 70 standar Akuntansi dan juga tata Kelola secara syariah untuk berbagai Lembaga Islam, dan juga diketahui banyak negara yang mengadopsi standar tersebut. Akan tetapi tidak semua standar AAOIFI sama dengan standar IFRS. Hal ini karena adanya persyaratan yang unik yang membuat tidak semua standar IFRS dapat diterima oleh Lembaga bisnis syariah.
  4. Standar keuangan yang spesifik. Adapun untuk standar keuangan yang berkaitan dengan stabilitas industry jasa keuangan syariah maka didirikan IFSB atau Islamic Financial Services Board oleh IMF. Lembaga IFSB didirikan pada tahun 2002 oleh IMF dengan tujuan untuk menerbitkan standar kehati-hatian global dan juga prinsip panduan untuk industry keuangan. Termasuk di sini adalah sektor perbankan, pasar modal dan juga asuransi.
  5. Perlunya standar pasar keuangan syariah yang spesifik. Diantaranya adalah dengan pendirian International Islamic Financial Market atau IIFM yang didirikan oleh bank sentral Bahrain, Brunei, Indonesia, Malaysia dan Sudan serta IDB atau Islamic Development Bank dalam rangka pengembangan Islamic Capital and Money Market.
  6. Perlunya membangun Lembaga likuiditas manajemen yang berbasis internasional. Dan Lembaga ini sudah dibuktikan denga berdirinya International Islamic Liquidity Management Corporation. Lembaga ini merupakan Lembaga internasional dan berdiri pada tahun 2010 dimana beberapa bank sentral dari beberapa negara bergabung, yaitu Indonesia, Kuwait, Luksemburg, Malaysia, Mauritius, Nigeria, Qatar, Arab Saudi, Turki, Emirat Arab dan juga Bank Pembangunan Islam.

Perlunya Mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Dalam rangka membangun infrastruktur keuangan syariah, salah satu Langkah yang perlu dilakukab adalah dengan membangun Lembaga Pendidikan dan pelatihan. Diantaranya adalah :

  1. The Islamic Research Training Institute. Lembaga ini didirikan pada tahun 1981 dan juga merupakan bagian dari kelompok IDB. Lembaga ini merupakan bagian dari IDB yang bertugas untuk melakukan Penelitian dan pelayanan informasi kepada berbagai negara yang menjadi anggota IDB.
  2. Berdirinya International Centre For Education In Islamic Finance atau INCEIF di Malaysia pada tahun 2006 yang menawarkan kualifikasi professional dan juga akademik dalam bidang keuangan Islam. INCEIF juga menjalin kerja sama dengan dengan berbagai Lembaga Pendidikan dari banyak negara.
  3. Berdirinya Lembaga pemeringkat syariah. Lembaga pemeringkat syariah pada dasarnya berasal dari Lembaga pemeringkat kredit yang Bernama Standard and Poors serta Moody’s dengan tugas untuk memberikan peringkat kepada pihak yang menerbitkan instrument berupa surat utang. Keduanya merupakan Lembaga pemeringkat kredit untuk surat hutang konvensional. Adapun untuk industry keuangan syariah pada tahun 2005 didirikan Islamic International Rating Agency dengan tujuan untuk menawarkan beberapa rencana penilaian berkaitan dengan penerbitan instrument keuangan syariah ( mhy )

Referensi :

  • Abdullah, Daud Vicary & Chee, Keon ( 2013 ), Islamic Finance, Mengapa Keuangan Syariah Relevan Bagi Semua Orang, Elex Media Komputindo