Rencana Kenaikan Batas Maksimum Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru mengenai batas maksimum pinjaman yang dapat diberikan oleh perusahaan financial technology P2P lending. Aturan baru ini berisi aka nada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan penyelengara pinjaman online (pinjol). Maka dari itu, pengajuan pinjaman online hingga Rp 10 miliar ini jelas tidak untuk semua orang, melainkan akan diberikan kepada para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perusahaan dan pemilik usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Rasio kredit macet (TWP90) maksimal sebesar 5%
- Tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan dari OJK
Pemerintah sendiri sejak tahun 2007 sebenarnya sudah mencetuskan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi karena persyaratannya yang ketat, program ini tidak popular di kalangan UMKM. Selain itu, penyelenggaraan KUR selama ini dinilai tidak tepat sasaran dan bisa disalahgunakan. Kemenkop UKM menemukan jumlah penerima KUR tidak bertambah, tetapi nilai KUR yang digelontorkan terus bertambah.
Semoga dengan perubahan aturan batas maksimal pinjol ini, keamanan dan perlindungan masyarakat pun dapat ditingkatkan ya.
Comments :