Perbedaan dalam akuntansi dapat dikelompokkan dalam perbedaan dalam format, terminology, aturan untuk pengakuan / recognition rules dan aturan untuk pengukuran / measurement rules.

Ada beberapa penyebab terjadinya perbedaan dalam akuntansi di seluruh dunia:

  1. SISTEM HUKUM
    1. Common Law, negara dengan sistem hukum common law memiliki lebih sedikit undang – undang dan lebih menekankan pada interpretasi pengadilan. Pada umumnya hukum akuntansi bersifat detil dan spesifik. Contohnya adalah Inggris dan negara berbahasa Inggris lainnya.
    2. Code Law, negara bersistem hukum Code law memiliki lebih banyak undang – undang dengan aturan akuntansi pada umumnya disahkan secara legislative dan bersifat umum sehingga diperlukan panduan lainnya. Sistem ini dianut oleh negara – negara yang tidak berbahasa Inggris.
  2. DASAR UNTUK PERPAJAKAN
    1. Laporan Keuangan yang Dipublikasikan. Maksudnya, aturan pelaporan keuangan sudah sama dengan aturan yang diminta oleh otoritas perpajakan sehingga laporan keuangan dapat dipakai langsung sebagai dasar perpajakan (same taxable income dan book income). Contohnya adalah Jerman.
    2. Laporan Keuangan yang disesuaikan untuk keperluan pajak. Karena terdapat perbedaan dalam aturan pelaporan keuangan dengan aturan perpajakan sehingga menyebabkan perbedaan dalam book income dengan taxable income. Dengan demikian laporan keuangan perusahaan perlu disesuaikan dengan aturan pajak sebelum dapat dipakai sebagai dasar untuk perpajakan. Contohnya adalah Amerika Serikat.
  3. PENYEDIA PENDANAAN
    1. Apabila sumber pendanaan utama perusahaan berasal dari keluarga, perbankan dan pemerintah maka akuntansi serta pengungkapannya dianggap kurang penting karena penyedia dana dapat secara langsung meminta data – data keuangan perusahaan yang mereka inginkan.
    2. Apabila sumber pendanaan utama perusahaan berasal dari pemegang saham yang berbeda – beda, maka akuntansi serta pengungkapannya menjadi sangat penting. Karena pemegang saham tidak dapat langsung meminta data2 keuangan kepada perusahaan namun mengandalkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
  4. Di negara – negara dengan tingkat inflasi yang sangat tinggi diperlukan adjustment untuk mengoffset inflasi tersebut dalam pembuatan laporan keuangannya.
  5. HUBUNGAN POLITIK DAN EKONOMI. Keterkaitan politik dan ekonomi mempengaruhi cara – cara bagaimana aturan – aturan akuntansi dijalankan.

Masalah – masalah yang disebabkan oleh perbedaan dalam akuntansi dapat berupa:

  1. PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI. Umumnya masalah berkaitan dengan aturan lokal, pencatatan dalam mata uang lokal serta prinsip akuntansi lokal. Hal ini menyebabkan perlunya usaha khusus dan tambahan biaya serta perlunya keahlian terkait standar akuntansi di negara yang berbeda.
  2. AKSES KEPADA PASAR MODAL LUAR NEGERI. Perusahaan harus membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi lokal dimana perusahaan berniat mencatatkan sahamnya. Ini menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya dan usaha yang lebih banyak.
  3. TINGKAT PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN. Perbedaan dalam akuntansi menyebabkan laporan keuangan dari berbagai negara sulit untuk diperbandingkan secara langsung. Kelemahan ini akan berpengaruh pada keputusan – keputusan terkait investasi, peminjaman uang, analisa kinerja maupun akuisisi.
  4. KURANGNYA INFORMASI AKUNTANSI YANG BERKUALITAS TINGGI. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya standar akuntansi yang berkualitas, assessment resiko yang tidak memadai, kurangnya persyaratan pengungkapan yang tepat.

ACCOUNTING CLUSTER

Pengelompokan merupakan salah satu alat mendasar dari seorang ilmuwan. Pengelompokan dapat mempertajam analisa dan deskripsi. Untuk menguji apakah terdapat persamaan atau perbedaan yang sistematis di dalam sistem akuntansi yang memungkinkan pengelompokan negara – negara tertentu (atau tidak), perlu menetapkan suatu skema pengelompokan yang sesuai.

Beberapa model akuntansi:

  1. THE FAIR PRESENTATION / FULL DISCLOSURE MODEL. Berorientasi pada kebutuhan sejumlah besar investor dan kreditor dalam pengambilan keputusan. Pada umumnya digunakan dalam negara – negara berbahasa Inggris yang dipengaruhi oleh Inggris dan Amerika Serikat.
  2. THE LEGAL COMPLIANCE MODEL. Bersifat legalistic dan digunakan untuk menyediakan informasi bagi perpajakan maupun perencanaan pemerintah. Umumnya digunakan di Eropa, Jepang dan negara – negara berbasis Code Law.
  3. THE INFLATION – ADJUSTED MODEL. Memerlukan penggunaan adjustment bagi inflasi secara ekstensif.

Klasifikasi Penilaian Sistem Pelaporan Keuangan

Dikembangkan oleh Christopher Nobes, terdiri dari dua kelompok utama yaitu Micro-based Anglo Saxon model dan Macro-uniform Continental European model

  1. Pola Mikroekonomi (Micro-based accounting systems), di mana akuntansi dilihat sebagai suatu cabang dari ekonomi bisnis. Dalam pola ini, perhatian ditujukan pada entitas ekonomi secara individu. Konsep – konsep akuntansi diturunkan dari analisa ekonomi. Contohnya adalah Belanda.
  2. Pola Makroekonomi (Macro-uniform accounting systems), di mana akuntansi bisnis berhubungan erat dengan kebijakan ekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya adalah mengikuti kebijakan – kebijakan ekonomi nasional. Disini accounting income dapat diperhalus (smoothed) untuk mempromosikan stabilitas bisnis dan ekonomi, dan social responsibility accounting dikembangkan untuk memenuhi perhatian ekonomi makro. Sebagai contoh Swedia, Jerman sebagai contoh dari pendekatan ini.

Sumber:

  • Timothy Doupnik & Hector Perera (2015). International Accounting 4th edition McGraw–Hill, New York. Chapter 2