Dengan begitu maka para akuntan internal yang bekerja di dalam bank syariah sangat  perlu untuk selalu mengasah pengetahuannya terutama dalam hal yang berkaitan dengan fiqh muamalah. Hal ini dikarenakan agar pihak  akuntan internal tidak pada berbagai praktik yang menjurus pada simplifikasi atas berbagai akad yang berbeda di bank syariah. Seperti contohnya pada  akad murabahah dimana perlu dipastikan adanya penyerahan akan objek Murabaha, karena  bila tidak maka akad yang terjadi hanya bisa menjadi akad pinjam memimjam belaka.  Di sinilah perlu diperhatikan bahwa kompetensi akan konsep fiqh muamalah bisa membuat pihak akuntan internal mencegah hal tersebut. Selain itu juga perlu dipertimbangkan agar setiap akuntan internal yang bekerja melakukan pencatatan berkaitan dengan transaksi syariah juga memiliki sertifikasi yang berkaitan dengan  akuntansi syariah yang akan menunjang serta menunjukkan tingkat kompetensi mereka. Selain itu juga perlu diperhatikan juga religiusitas mereka sehingga juga akan berdampak pencatatan akan transaksi syariah yang dilakukan oleh para akuntan syariah benar-benar merupakan transaksi yang tepat sesuai dengan kontrak dan akad yang diperlukan ( mhy )

Referensi :

  • Heykal, Mohamad ( 2023 ), “ Pengaruh Fiqh Muamalah Kompetensi Akuntan Internal dan Religiusitas Akuntan Berbasis Sifat Rasulullah Pada Perilaku Curang Dengan Niat Sebagai Variabel Mediasi “, Disertasi Program S3