Tata kelola Syariah atau biasa disebut dengan Islamic governance  merupakan satu konsep tata kelola Islam yang menjadi inti dari keuangan Islam dalam membangun dan juga  memelihara kepercayaan pihak  pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya bahwa semua transaksi, praktik, dan kegiatannya sesuai dengan prinsip Syariah. Dalam konsep tata Kelola syariah ditegaskan bahwa di dalam Lembaga keuangan syariah harus terdapat dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas syariah sendiri adalah pihak yang  yang bertanggung jawab untuk menilai apakah transaksi bank syariah dalam rangka  memenuhi nilai-nilai Islam.

Tata kelola Syariah memiliki peranan yang penting dalam proses pengambilan Keputusan di dalam bank syariah. Diantaranya adalah adanya  pengawasan dan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen praktik pengungkapan yang lebih transparan untuk beberapa pertimbangan teoritis. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mulyaningsih & Asrori (2019) menyatakan bahwa peraturan Good Corporate Governance untuk bank umum syariah merupakan amanah serta tanggung jawab dari Dewan Pengawas Syariah, ketentuannya diatur Peraturan BI Nomor 11/33/PBI/2009 dalam pelaksanaan Good Corporate Governance. Seperti diketahui fungsi utama dari DPS di dalam Lembaga keuangan syariuah adalah berfungsi mengawasi serta memberi nasehat kepada bank agar bank Syariah tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Agar tata Kelola syariah bisa berjalan dengan baik maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah jumlah dan ukuran dari dewan pengawas syariah serta jumlah pertemuan dari dewan pengawas syariah dan juga kualitas dari dewan pengawas syariah.

Referensi :

  • Mulyaningsih, L., & Asrori. (2019). Pengaruh Kepatuhan Syarah, Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah, Dan Investment Account Holders Terhadap Pengungkapan Islamic Social Reporting Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderating. Economic Education Analysis Journal,