Nasabah Investor (NI) adalah bentuk kepemilikan pada perbankan syariah yang sumbernya berasal dari nasabah. Dalam hal ini  nasabah investor dalam Islamic Financial Services Act 2013 (IFSA) diartikan sebagai satu  pemilik rekening dana investasi dengan penerapan kontrak syariah dengan fitur no-principal guarantee sebagai tujuan dari investasi. Investasi dalam bank syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menginvestasikan dana sebagai nasabah dan mengivestasikan dana sebagai pemegang saham (investor). Nasabah di dalam Lembaga keuangan syariah juga  bisa mempengaruhi pemegang saham dalam pengawasan terhadap manajemen karena keuntungan yang didapat pemegang saham ditentukan oleh keuntungan yang diperoleh melalui pemanfaatan dana dari nasabah (Farook et al., 2011). Selain itu juga Nasabah Investor (Investment Account Holders) yang dalam perbankan syariah disebut dengan Dana Syirkah Temporer merupakan dana dari nasabah yang diterima bank yang selanjutnya bank memiliki hak untuk dapat mengelola dan menginvestasikan dananya dengan bagi hasil sesuai kesepakatan. Syirkah yaitu kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam usaha untuk mendapatan keuntungan dan apabila mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama. Dana syirkah temporer merupakan dana yang  digunakan untuk membiayai proyek-proyek syariah.