Diketahui bahwa terdapat beberapa Prinsip syariah  dalam berinvestasi yang setidaknya mencakup empat aspek, yaitu:

  1. Tidak mencari rezeki pada hal yang haram
  2. Tidak saling mendzalimi satu dengan lainnya
  3. Keadilan dalam distribusi pendapatan
  4. Bebas dari berbagai macam unsur maysir, gharar, dan riba

Meskipun begitu dalam peneliitian yang dilakukan oleh Amirullah dan Ratnasari di tahun 2020 terdapat beberapa factor lain yang juga berpengaruh, diantaranya adalah :

  1. Faktor Analisa Teknikal Tren Harga Saham,
  2. Faktor Menghindari Investasi pada Bisnis Non- Halal,
  3. Faktor Rekomendasi Forum Komunitas,
  4. Faktor Pembagian Dividen oleh Perusahaan / Emiten,
  5. Faktor Takut akan Kerugian Hasil Investasi terhadap Kabar Buruk Perusahaan / Emiten

( mhy )

Referensi :

Amirulllah, M.C.R & Ratnasari, Ririn T ( 2020 ), “ Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Muslim Berinvestasi saham syariah”, Jurnal Ekonomi syariah Teori dan Terapan Vol 7 No 11