Dalam konsep ekonomi syariah selalu terdapat satu hal yang diajarkan yaitu bagaimana manusia berusaha untuk dapat menjalani kehidupan dengan tujuan yang penuh kemuliaan dan juga melimpah. Aytau biasa dikenal dengan  (maqashid syariah). Maqashid  yang berarti tujuan, sedangkan syariah secara umum  berarti jalan menuju ke arah sumber kehidupan. Dengan demikian, maqashid syariah  merupakan   tujuan-tujuan dasar yang telah ditetapkan demi untuk  mencapai satu tujuan  kemaslahatan bersama (Rohmah et al., 2019).  Indeks berkaita dengan maqashid syariah ini dikembangkan oleh Abu Zahrah sebagai indikator pengukuran kinerja sebuah entitas bisnis yang sesuai dengan tujuan dan prinsip syariah. Indikator tersebut terdiri dari tiga tujuan syariah sebagai berikut: (1) Tahdzib al-Fard (Pendidikan Individual); (2) Iqamah al- Adl (Perwujudan Keadilan); dan (3) Jalb al-Maslahah (Kesejahteraan Masyarakat).

Tahdzib al-fard adalah indikator kinerja yang menuntut entitas perusahaan untuk dapat berperan dalam mengembangkan pengetahuan tidak hanya untuk pegawainya saja, tetapi juga kepada masyarakat pada umumnya. Sedangkan dalam  iqamah al-adl merupakan indikator kinerja yang menuntut perusahaan untuk melakukan kegiatan transaksi yang adil dan tidak menimbulkan kerugian bagi banyak orang. Sementara itu, jalb al-maslahah adalah indikator kinerja yang mendorong setiap perusahaan untuk berorientasi meningkatkan keuntungan dan kemudian keuntungan tersebut dipergunakan untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada semua pihak, baik pegawai, stakeholder maupun shareholder.

Penerapan maqashid syariah dalam Perusahaan merupakan bagian dari konsep ekonomi syariah. Dalam kaitannya dengan green accounting maka dapat diambil contohnya dalam penerapan carbon emission dislosure. Dikatakan bahwa adanya  pengungkapan emisi karbon yang dilakukan oleh Perusahaan pada dasarnya   memiliki konsep yang hampir sama dengan pengungkapan pada praktik yang dilakukan dalam konsep  green accounting dimana kedua pengungkapan ini dilakukan dengan menginterpretasikan berbagai informasi yang terdapat pada laporan tahunan maupun laporan keberlanjutan. Hal yang membedakan adalah green accounting melakukan interpretasi informasi yang dinyatakan dalam bentuk angka. Sementara  dalam konsep carbon emission disclosure dapat diinterpretasikan dengan melihat berbagai penjelasan deskriptif mengenai emisi karbon dengan mengacu pada kriteria pengungkapan emisi karbon. Dalam hal ini menarik untuk melihat penelitian terdahulu tentang konsep   sustainability report terhadap maqashid syariah yang dilakukan oleh Farhan et al. (2021) yang bahwa  menemukan bahwa dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan pada dasarnya  memiliki pengaruh yang positif terhadap maqashid syariah.

Referensi :

  • Al Banjari, Naufal R ( 2023 ), “ Pengaruh Green Accounting and Carbon Emission Disclosure Terhadap Nilai  Perusahaan Melalui Maqashid Syariah “, Jurnal Riset Akuntansi Politala Vol 6 No 2
  • Salsabila, F. A., & Yunanda, R. A. (2021). The Quality of Green Accounting and Maqashid Shariah Performance: The Case of Indonesian and Malaysian Pharmaceutical Industry.