Akuntan syariah dalam era disruption ini dalam menjalankan tugasnya  harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan tingkat amanah, integritas, kejujuran dan kepatuhan yang tertinggi. Dengan beberapa penjaarannya adalah :

  1. Dalam Menyajikan dan juga menyampaikan segala informasi baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan dan menyampaikan pertimbangan profesi secara benar dan dengan menerapkan
  2. Selalu Menjaga diri dari berbagai pengungkapan informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas dan jasa profesi kepada siapapun yang tidak berhak terkecuali diwajibkan oleh peraturan atau sesuai standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah. Menjaga diri dari menggunakan informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi atau kepenting pihak
  3. Menjaga diri dari perilaku ang dilakukan secara aktif atau pasif yang akan membahayakan pencapaian tujuan etis dan agama lembaga atau

Selain itu juga akuntan syariah harus selalu mendasari kinerjanya berdasarkan peraturan perilaku yang didasarkan pada berbagai  prinsip legitimasi syariah. Diantaranya adalah :

Beberapa peraturan perilaku etis yang menyangkut prinsip legitimasi agama adalah:

  1. Akuntan harus melakukan tugas dan jasanya untuk kepentingan Allah Ta’ala dengan sebaik mungkin dan mengutamakan pelaksanaan kewajiban itu di atas kepentingan yang lain dan meyakini bahwa dengan menunaikan tugas kepada Allah dengan sendirinya akan melepaskan tugas yang lainnya.
  2. Akuntan syariah bertanggungjawab untuk selalu memperhatikan ketentuan dan prinsip syariah yang berkaitan dengan transaksi
  3. Akuntan bertanggungjawab untuk memeriksa legitimasi agama dari semua kejadian yang dicatat atau diperiksa dengan memperhatikan prinsip dan hukum syariah yang ditetapkan oleh Alqur’an maupun Dewan Pengawas Syariah
  4. Akuntan syariah bertanggungjawab untuk memenuhi prinsip dan peraturan syariah sebagaimana yang ditentukan oleh DPS yang memperhtikan landasan formal dan kerangka hukum syariah ketika memastikan bahwa semu transaksi, tindakan, dan perilaku secara umum selama pelaksanaan tugas dan jasa profesinya ( mhy )