Konsep religiusitas pada dasarnya  merupakan faktor yang penting dalam Islam, Dimana yang diatur dalam konsep ini tidak hanya konsep ibadah akan tetapi juga dengan konsep muamalah. Salah satu sarana pengukuran religiusitas Islam dilakukan oleh  El-Menouar (2014). Beberapa diataraanya adalah   adanya keyakinan dan keimanan pada Allah Subhana HuWataala Kemudian diikuti kewajiban  menjalankan ibadah shalat serta juga yang lainnya adalah adanya kesadaran akan  konsekuensi yang harus dijalani bila seseorang menjadi muslim, baik dari awal kelahirannya ataupun ketika ia memutuskan melakukan konversi agama dari keyakinan sebelumnya untuk kemudian menjadi muslim. Yang menarik adalah bahwa konsep religiusitas Islam yang dikembangkan oleh El Menouar ini banyak difokuskan pada konsep religiusitas berbasis ubudiyah atau hubungan antara manusia dengan Allah Ta’ala sebagai Sang Maha Pencipta. Bagaimana kaitannya bila religiusitas dikaitkan dengan akhlak? Maka Langkah yang paling mungkin adalah dengan menasukkan karakter dan sifat dari Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi Wassalam sebagai manusia yang sangat dihormati oleh umat muslim di seluruh dunia.

Karakter dan sifat dari beliau biasa dikenal dengan SHIFAT, yang terdiri dari :

  1. Shiddiq, yang artinya adalah jujur Dimana selalu melandaskan keyakinan dan ucapan yang sesuai dengan syariah Islam.
  2.   Artinya adalah mengerti dan memahami segala hal yang menjadi tugas dan kewajibannya. Karakter fathanah merupakan karakter yang bisa mengantarkan Rasulullah Sallahu Alaihi Wassalam menjadi pebisnis yang sukses sebelum beliau diangkat sebagai nabi dan rasul
  3. Sifat Amanah yang artinya selalu bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta
  4. Tabligh atau menyampaikan dengan cara memberikan contoh akan perilakunya dalam menjalankan kehidupan sehari hari.

Religiusitas Islam yang tidak hanya dipenuhi dengan karakter ubudiyah semata akan tetapi juga dengan karakter akhlak dari Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam tersebut perlu dimiliki oleh para akuntan syariah, yaitu para akuntan yang bekerja di dalam Lembaga bisnis syariah, termasuk Lembaga keuangan syariah karena akan memberikan dampak yang positf bagi Lembaga tersebut. Salah satunya adalah dengan berkurangnya potensi kecurangan yang ada dalam Lembaga tersebut ( mhy )

Referensi :

  • Heykal, M ( 2023 ), “ Pengaruh Fiqh Muamalah, Kompetensi Akuntan Internal dan Religiusitas Akuntan Berbasis Sifat Rasulullah Pada Perilaku Curang Dengan Niat sebagai variabel Mediasi “, Disertasi pada Program Doktor ilmu ekonomi Universitas Trisakti