Berdasarkan pengertian yang dikeluarkan oleh AAOIFi dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan   audit syariah merupakan satu laporan  internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, intruksi, dan sebagainya yang diterbitkan oleh pihak dewan pengawas syariah dari Lembaga keuangan syariah . Audit syariah juga merupakan  satu  proses dalam memastikan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan islam tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah terhadap aktivitas bank syariah secara menyeluruh.

Adapun yang mejadi tujuan dari  audit syariah sendiri  adalah memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah . Ruang lingkup audit syariah berbeda dengan audit konvensional. Diketahui bahwa  audit konvensional memiliki ruang lingkup yang berkaitan dengan laporan keuangan dan aktivitas ekonomi manajemen. Hal yang berbeda terjadi pada lingkup  audit syariah yang  tidak hanya sebatas itu akan tetapi  juga memastikan manajemen melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip Islam dan memastikan manajemen melaksanakan konsep maqashid syariiah )

Terdapat beberapa diskusi dan hasil penelitian berkaitan dengan audit syariah. Diantaranya adalah yang menyebutkan bahwa kegiatan audit syariah seharusnya dijalankan sesuai mekanisme dan standar audit Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang berlaku di seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hendaklah meminimalkan semua kelemahan yang ada pada sistem audit, seperti: human error, asymmetric information dan lainnya. pengawasan bank syariah, audit syariah dan corporate governance tidak bisa menggantikan tugas manajemen bank dan tidak ada jaminan bahwa bank bebas dari krisis, kerugian dan kebangkrutan. Yang perlu ditekankan adalah terdapat 4  unsur yang utama  dalam proses  audit syariah: Pertama, tujuan audit syariah adalah untuk menguji kepatuhan pada perbankan syariah terhadap prinsip dan aturan syariah dalam kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan opini apakah sudah syariah compliance atau tidak. Kedua, audit syariah harus mengikuti standar audit yang telah ditetapkan oleh AAOIFI. Ketiga, yang melakukan audit syariah adalah auditor yang memiliki sertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah). Keempat, hasil dari audit syariah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan perbankan syariah serta kepercayaan semua pihak terhadap LKS. Karena itulah perlu terdapat kompetensi secara spesifik yang perlu dimiliki oleh para auditor yang melaksanakan audit syariah di dalam Lembaga keuangan syariah.

Terdapat beberapa pandangan berkaitan dengan kompetensi bahi auditor syariah ini. Yang pertama adalah Menurut Jusri & Maulidha (2020) yang menyatakan  ada 3 (tiga) kompetensi untuk memaksimalkan peran dan kompetensi auditor syariah untuk menunjang kinerja perbankan syariah, yaitu: yaitu adanya penguasaan terhadap ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbankan syariah, seperti fiqh muamalah, perbankan konvensional, matematika, akuntansi bisnis, pemetaan risiko, teori audit, internal kontrol, manajemen risiko, akuntansi bisnis, dan hukum-hukum terkait dengan penekanan pada fiqh muamalah. Yang kedua adalah  menguasai pengetahuan spesifik, seperti penguasaan standar audit syariah, pengetahuan audit, fraud awareness, dan juga memahami jenis industri atau perusahaan, dan etika profesional. Kedua, mempunyai keterampilan akuntansi dan audit, seperti memahami standar akuntansi internasional yang diadopsi dengan standar akuntansi dan audit di dalam wilayah nasional, memahami teori dan praktik manajemen, mempunyai kemampuan pemahaman yang baik dalam bidang keuangan dan bisnis, dan lainnya. Yang terakhir adalah sebagai auditor perbankan syariah harus memiliki karakter keislaman sehingga auditor akan melakukan pekerjaan demi Allah dan tidak akan mengerjakan larangan Allah. Atau menurut Heykal et al ( 2023 ) memiliki religiusitas yang baik ( mhy )

Referensi :

  • Heykal, Mohamad et al ( 2023 ) , “ The Influence of fiqh muamalah, competency and religiosity of internal accountant based on prophet Muhammad Characteristic Towards The Intentionally Fraudulent Behaviour As Mediation”, Central European Management Journal
  • Jusri, APO & Maulidha ( 2020 ), “ Peran dan Kompetensi Auditoir Syariah Dalam Menunjang Kinerja Perbankan Syariah”, Jurnal Akuntansi Syariah Vol 4 No 2