Laporan pertanggungjawaban sosial syariah biasa  didefinisikan sebagai satu laporan yang mana di dalamnya terdapat inisiatif agama dan moral yang diambil dikarenakan adanya satu  keyakinan bahwa organisasi harus adil, baik positif maupun negatif, terlepas dari konsekuensi keuangannya. Dalam definisi yang lain dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan laporan pertanngungjawaban sosial syariah merupakan bagian dari konsep ekonomi syariah yang berkeadilan, penuh tanggung jawab dan juga memiliki keetisan.

Dengan begitu maka dapat digambarkan bahwa laporan pertanggungjawaban sosial syariah merupakan implementasi praktik dari konsep ekonomi syariah pada keterbukaan bisnis syariah yang  mengandalkan keadilan, kejujuran, integritas, dan pemenuhan komitmen, serta juga memungkinkan berbagai operasi bisnis untuk melakukan penggabungan antara  Islam sebagai satu  kebaikan spiritual yang dapat mengembangkan  sistem sosial yang unggul

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Bukhari et al ( 2020 ) dikatakan bahwa terbukti adanya penerapan prinsip-prinsip Islam dalam operasi bisnis akan secara  positif mempengaruhi sikap perilaku konsumen (Bukhari, dkk.,2020) serta juga mampu dalam  meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan terhadap organisasi tersebut. Dengan begitu dikatakan bahwa  organisasi atau perusahaan yang beroperasi di pasar mayoritas Muslim atau menawarkan layanan kepada konsumen Muslim atau menjalankan bisnis syariah sangat perlu untuk menerbitkan dan mengungkapkan  laporan pertanggungjawaban sosial syariah untuk membuktikan bahwa bisnis yang dijalankannya merupakan bisnis yang berlandaskan pada prinsip dan nilai Islam ( mhy )

Referensi :

Bukhari et al ( 2020 ), “ Determinants and outcome of Islamic corporate social responsibility adoption in Islamic Banking Industry in Pakistan” Journal Of Islamic Marketing