Pajak usaha angkutan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan di bidang layanan transportasi angkutan barang maupun penumpang. Adapun kewajiban perpajakan untuk perusahaan transportasi atau usaha angkutan, yaitu:

  1. Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak
    Jenis pajak yang dihitung dan dibayar sendiri oleh perusahaan usaha angkutan adalah PPh Badan dan PPh Final (PP 23/2018).
  2. Memungut/memotong pajak:
    a. Memungut PPN atas penyerahan jasa angkutan
    b. Memungut PPnBM apabila sebagai penjual kendaraan
    c. Memotong PPh 21 atas gaji karyawan
  3. Dipungut/dipotong pajak:
    a. Dipungut PPN atas pembelian kendaraan yang dilakukan
    b. Dipungut PPnBM atas pembelian kendaraan untuk usaha angkutan
    c. Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa angkutan yang diterimanya
    d. Dipotong PPh Pasal 15 dari hasil usaha jasa angkutan tertentu.
  4. Menyetorkan pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan:
    a. Menyetorkan pemungutan PPN dan PPnBM atas penjualan
    b. Menyetorkan pemotongan PPh 21 gaji karyawan
  5. Melaporkan pemungutan/pemotongan pajak dan pajak yang dihitung serta dibayar sendiri:
    a. Melaporkan pemungutan PPN dan PPnBM
    b. Melaporkan pemotongan PPh 21
    c. Melaporkan pemotongan PPh Badan
    d. Melaporkan pemotongan PPh Final PP 23/2018.

Berikut adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan transportasi atau usaha angkutan beserta ketentuan pengenaannya:

  1. Tarif PPh Badan:
  • Tarif: 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai UU HPP.
  • Berlaku untuk perusahaan transportasi yang merupakan wajib pajak badan.

 

  1. Tarif PPh Final PP 23/2018:
  • Tarif: 0,5% dari peredaran bruto.
  • Berlaku bagi usaha angkutan yang mendapatkan fasilitas menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai PP 23 Tahun 2018.

 

  1. Tarif PPh 23:
  • Tarif: 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
  • Dikenakan pada perusahaan transportasi yang mendapatkan penghasilan atas jasa yang ditawarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

 

  1. Tarif PPh 15:
    Tarif bervariasi tergantung bentuk jasa pelayanan dan status wajib pajaknya, mulai dari 1,2%, 1,8%, hingga 2,64%.
  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
  • Tarif: 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada konsumen atas jasa yang telah diberikan.
  • Dikenakan pada perusahaan transportasi atau usaha angkutan yang menyewakan kendaraan di jalan.

 

  1. Tarif PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor):
  • Besar tarif ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah Daerah (Perda).
  • Tarif pajak pembelian bahan bakar kendaraan bervariasi antara daerah, dengan batasan maksimum 10% dari harga bahan bakar kendaraan dan minimum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi untuk bahan bakar kendaraan umum.

 

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Penjualan Kendaraan Bekas:
  • Tarif: 1,1% mulai 2022 dan 1,2% berlaku Januari 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP tentang PPN.
  • Dikenakan pada penjualan kendaraan bermotor bekas oleh dealer.

 

  1. Tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Usaha Angkutan:
  • Tarif bervariasi, paling rendah 10% dan paling tinggi 200%, tergantung jenis barang dan peruntukannya.
  • Penting bagi perusahaan atau usaha angkutan untuk memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan dan mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan menjaga kelancaran dalam mengembangkan bisnis angkutan atau layanan transportasi yang dijalankan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012 mengatur tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa angkutan darat dan air. Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk angkutan darat, tetapi juga untuk angkutan air. Angkutan umum darat yang memenuhi syarat, seperti kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum dengan dipungut bayaran, akan dibebaskan dari PPN.

Jasa angkutan umum di darat mencakup angkutan di jalan dan kereta api. Angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan dengan biaya. Pihak yang menawarkan jasa angkutan ini harus membayar angsuran pajak bulanan sesuai dengan PPh Pasal 25/29.

Jasa angkutan umum kereta api mencakup penggunaan kereta api untuk pemindahan orang dan/atau barang dengan biaya. Namun, jika kereta api disewa oleh pihak tertentu secara pribadi atau dicarter, pembebasan PPN tidak berlaku.

Jasa angkutan umum di air mencakup pelayaran di laut, sungai, dan danau, serta jasa penyeberangan dengan biaya. Pihak yang menyediakan jasa ini wajib menyetor PPh 15 sesuai dengan tarif yang berlaku, tergantung apakah pelayaran dilakukan di dalam negeri atau luar negeri. PPN tidak dikenakan jika kapal diangkut dengan cara disewa atau dicarter oleh pihak tertentu.

Fasilitas pembebasan PPN ini diberikan untuk melindungi konsumen angkutan darat, khususnya angkutan umum, agar tarifnya tidak semakin mahal. Hal ini penting karena penggunaan angkutan umum darat di Indonesia tetap tinggi, dan jika PPN diberlakukan, maka tarif angkutan umum bisa menjadi lebih mahal.

Sangat penting bagi perusahaan atau usaha angkutan untuk memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan dan mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan menjaga kelancaran dalam mengembangkan bisnis angkutan atau layanan transportasi yang dijalankan.

REFERENSI:

https://klikpajak.id/blog/pajak-usaha-angkutan/

https://www.pajakku.com/read/63463bc4b577d80e80db3458/Apakah-Transportasi-Umum-Dikenakan-Pajak

Image Source: Google Images