Tax Avoidance adalah strategi dan Teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal untuk menghindari pembayaran pajak kepada pemerintah dengan menggunakan strategi yang meminimalkan beban pajak. Berikut adalah beberapa poin penting terkait tax avoidance:

  • Aktivitas tax avoidance dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan nilai bagi pemilik
  • Tax avoidance dapat berkembang di seluruh distribusi kekayaan, meskipun kemungkinan lebih besar untuk pemilik terkaya
  • Tax avoidance melibatkan berbagai strategi, dari yang sangat legal hingga yang lebih agresif
  • Tax avoidance practices dapat berkembang di berbagai sector, termasuk pengusaha, pemain sepak bola, dan penulis.

Tax avoidance merupakan fenomena yang telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerintahan, dan masyarakat. Beberapa studi menunjukkan bahwa tax avoidance dapat berkembang di seluruh distribusi kekayaan dan mencakup berbagai sektor. Selain itu, tax avoidance practices dapat berkembang di berbagai negara dan di berbagai tahun. Meskipun tax avoidance sifatnya legal, beberapa pertanyaan etis terkait praktik ini masih belum teratasi. Contoh pertanyaan etis meliputi apakah tax avoidances practices sebenarnya merugikan bagi pemerintah dan masyarakat, atau apakah mereka hanya merupakan bagian dari strategi bisnis yang umum.

Referensi:

http://e-journal.uajy.ac.id/22608/3/15%2004%20222179.pdf

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/tax-avoidance-definisi-dan-pencegahannya-di-indonesia

Image Source: Google Images