Di era modern yang serba digital ini, segala perkembangan informasi yang ada dapat kita akses dan kita dapatkan secara cepat, akurat, dan relevan. Hal itu disebabkan karena adanya Media Sosial di sekitar kita yang menjadi andalan kita untuk bisa berkomunikasi dengan satu sama lain dimana saja dan kapan saja. Media Sosial merupakan media yang terhubung secara online, dimana para penggunanya bisa dengan mudah berbagi dan juga menciptakan sebuah karya dalam suatu konten. Di era modern saat ini, semua kalangan tentunya sudah sangat akrab dengan media sosial, baik usia tua, muda, maupun remaja yang sudah menjadikan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan berbagi informasi.

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang media sosial dan layanan berbasis internet yang menggunakan jaringan operator lain, yang dikenal sebagai Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, dan sejenisnya. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak negara. Berikut beberapa poin penting terkait rencana ini:

  1. Pemungutan Pajak
    a. Badan Usaha Tetap (BUT): Para pengembang layanan OTT harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sebagai syarat menjadi subjek pajak. Mereka dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi yang mereka lakukan.
    b. Penghasilan yang Bersumber dari Indonesia: Pajak akan dikenakan jika penghasilan perusahaan pengembang layanan OTT bersumber dari Indonesia.
    c. Pengenaan Pajak pada Penjualan Barang dan Jasa: Jika perusahaan berperan sebagai penjual barang dan jasa di Indonesia, misalnya dengan menggunakan platform media sosial untuk menjual produk atau jasa, mereka akan dikenai pajak.
    d. Pengenaan Pajak Terkait Pemasangan Iklan: PPh akan bergantung pada apakah perusahaan mendapatkan keuntungan dari pemasangan iklan atau fasilitas transaksi penjualan. Hal ini memerlukan diskusi intensif atau pemeriksaan audit.
    e. Koordinasi dengan Undang-Undang Perpajakan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Mekanisme pemungutan pajak akan disesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku dan perjanjian pajak berganda jika ada.
  2. Peran Kementerian Komunikasi dan Informasi
    Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran penting dalam mendorong perusahaan OTT untuk menempatkan server mereka di Indonesia. Jika mereka tidak mematuhi, akses ke situs-situs tersebut dapat diblokir, serupa dengan praktik yang ada di China.
  1. Potensi Keuntungan dan Besaran Pungutan
    Meskipun besaran pungutan pajak belum diuraikan secara detail, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan keuntungan bagi semua pihak dan menciptakan level playing field dalam industri tersebut. Potensi pajak yang bisa diperoleh dari pengembang layanan OTT dianggap besar, tetapi diperlukan terobosan dan regulasi yang jelas. Pengiklan yang menggunakan layanan OTT, khususnya Facebook, telah menekan surat perjanjian yang mengatur potensi pajak yang muncul dari iklan yang mereka tayangkan. Namun, karena pelaporan pajak di Indonesia bersifat sukarela dan belum ada aturan yang definitif, tanggungan pajak ini belum selalu dibayar dengan konsistensi.

Rencana ini sedang dalam proses pembahasan dan akan diatur dalam bentuk regulasi setingkat Peraturan Menteri. Harapannya, regulasi ini akan selesai dan diterapkan dalam waktu dekat.

Referensi:

https://bapenda.jabarprov.go.id/2015/11/30/media-sosial-berpotensi-kena-pajak/

https://pajakku.com/read/5ef420d7f2d4d8683c985ae8/Peranan-Media-Sosial-Dalam-Meningkatkan-Kesadaran-Pajak

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180420165109-185-292361/uganda-kenakan-pajak-rp375-per-hari-untuk-akses-media-sosial

Image Source: Google Images