Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Negara

Ruang Lingkup dalam pengelolaan keuangan negara menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 terdapat 3 aspek, yaitu pengelolaan fiscal, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pengelolaan moneter (Amtiran & Molidya, 2020). Pengelolaan fiscal dalam lingkup keuangan pemerintah ini adalah kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh pemerintah yang meliputi fungsi-fungsi pengelolaan ekonomi makro, pengangguran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean dan perbendaharaan. Pengelolaan fiscal ini ditujukan untuk alokasi sumber dana keuangan, distribusinya dan stabilisasi ekonomi, mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan kestabilan harga-harga umum. Pengelolaan kebijakan moneter yang termasuk ini adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar di masyarakat, tingkat diskonto, cadangan wajib bank, kebijakan pengendalian kredit dan kebijakan pasar terbuka, dan valuta asing (Mardiasmo, 2018). Dilihat dari beberapa cakupan kebijakan moneter, secara umum tujuan dari kebijakan ini antara lain:

  1. Menyesuaikan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
  2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa sehingga nilai rupiah dapat dipertahankan kestabilannya.
  3. Menyediakan kredit dengan suku bunga rendah untuk mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksi
  4. Menyediakan tingkat lapangan kerja tertentu
  5. Mengusahakan agarkebijakanmoneterdapatdilaksanakantanpa memberatkan beban keuangan negara dan masyarakat.

Dalam praktiknya, kebijakan moneter ini secara umum dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun kekayaan negara yang dipisahkan adalah keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada negara yang memiliki modal penuh atau sebagian saham pada suatu perusahaan atau lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara. Pengelolaan secara berbeda dilakukan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga hubungannya dengan APBN bukan termasuk kedalam hubungan langsung melainkan hubungan tidak langsung.

 

Referensi:

Amtiran, P. Y., & Molidya, A. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. JOURNAL OF MANAGEMENT (SME’s), 12(2), 203–214.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. ANDI.

 

BLH

Image Source: Google Images

Comments :