Mengenal Tata Kelola Keuangan Pemerintah

Sesuai dengan Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, tata kelola keuangan adalah pengelolaan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Amtiran & Molidya, 2020). Tata kelola keuangan pemerintah juga dapat dijelaskan dalam pengertian lain yaitu, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta berperan juga sebagai system pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Dilihat dari pengertiannya, objek dari keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang tergolong dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal dan moneter. Seluruh objek keuangan negara yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah dan badan hukum publik merupakan subjek dari keuangan negara.

Keuangan negara harus dikelola dengan baik dengan tujuan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, Seperti diketahui bahwa mekanisme naik atau turunnya harga sebagai akibat dari hukum penawaran dan permintaan barang dan jasa yang ada di tengah masyarakat. Keuangan negara melalui kegiatan penerimaan dan pengeluaran juga dapat mempengaruhi gerak mekanisme pasar (Mardiasmo, 2018). Dalam hal penerimaan negara, dapat dilakukan dengan melakukan pungutan pajak kepada setiap masyarakatnya, namun dilain sisi ini juga akan mempengaruhi pergerakan dari daya beli masyarakat yang berakibat pada penurunan permintaan masyarakat. Dalam hal pengeluaran negara, keuangan pemerintah dapat digunakan untuk membeli segala barang dan jasa masyarakat yang akan mendorong perekonomian masyarakat dan akan meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Pengelolaan keuangan juga diterapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi (Mediaswati, 2013). Secara umum, tata kelola keuangan melalui APBN dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mengendalikan inflasi dan deflasi walaupun APBN tidak lagi harus seimbang, hal ini disebabkan pemerintah memperbesar permintaan agregat (keseluruhan jumlah uang yang diterima oleh pengusaha dari hasil penjualan barang dan jasa yang di produksinya) agar sama dengan penawaran agregat (keseluruhan jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk membeli faktor-faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan barang dan jasa) untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada di masyarakat.

Referensi:

Amtiran, P. Y., & Molidya, A. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. JOURNAL OF MANAGEMENT (SME’s), 12(2), 203–214.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. ANDI.

Mediaswati, R. (2013). Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 17(1), 29–45. https://doi.org/10.22146/jkap.6847

BLH

 

Image Source: Google Images

Comments :