Mengenal Sistem Akuntansi Pemerintahan

Dalam mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu pemerintahan dapat diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang jelas, andal, dan efektif, oleh karena hal itu penerapan teknologi informasi sangat diperlukan dalam menjalankan peningkatan ini. Proses bisnis dan dukungan teknologi informasi menjadi aspek penting guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi akuntabilitas dan tata kelola keuangan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku (Suryanto, 2018).

Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri        Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan Bab I Pasal 1 adalah, rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Sistem Akuntansi pemerintah merupakan salah satu aspek yang memberikan dukungan kontrol dengan melakukan laporan kinerja pemerintah, hal ini didukung PMK no 233/PMK.05/2011 Pasal 1 nomor 8, dimana sistem akuntansi pemerintah ini merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan       selaku Bendahara Umum Negara. Ruang lingkup dari sistem akuntansi pemerintahan ini mencakup seluruh unit organisasi pada pemerintahan pusat. Terkecuali pemerintah daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD) dan BUMN milik daerah di perusahaan perseroan dan perusahaan umum (Mardiasmo, 2018). Sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang ditulis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan: PPAKP 2011 Edisi 4, adapun tujuan dan ciri – ciri pokok dari Sistem Akuntansi Pemerintah ini dibentuk antara lain, tujuan :

  1. Akuntabilitas, sistem akuntansi pemerintah memiliki tujuan akuntabilitas dengan arti untuk memberikan kelengkapan informasi atau data laporan pertanggungjawaban keuangan Poin ini tercantum dan sesuai dengan amanat konstitusi pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 5 “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menerima hasil data – data keuangan dari sistem terkait untuk menjadi amanat konstitusi.
  2. Manajerial, tujuan lainnya adalah manajerial yang memiliki arti dengan diterapkannya akuntansi pemerintahan ini, memunculkan harapan segala kebijakan pemerintah dapat terkontrol dengan baik dan lancar. Program pemerintah akan berjalan secara efektif dan lancar sesuai rencana, didukung dengan adanya anggaran yang terencana dan tercatat.
  3. Pengawasan, kemudahan dalam pemeriksaan keuangan negara adalah salah satu hal penting dalam tujuan sistem akuntansi Pemeriksaan ini meliputi data anggaran secara luas, termasuk data keluar dan masuk, sehingga meminimalisir terjadinya salah penyalahgunaan anggaran.
  4. Menjaga aset pemerintah pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemerosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum;
  5. Menyediakan informasi yang akurat dan tetap waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
  6. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat secara keseluruhan;
  7. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara

 

Referensi:

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. ANDI.

Suryanto, S. (2018). Tinjauan Atas Reformasi Akuntansi Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Agregasi : Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 6(2). https://doi.org/10.34010/agregasi.v6i2.1140

 

BLH

Image Source: Google Images

Comments :