Apakah kalian tahu? Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, ditetapkan bahwa pada setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Mengapa 14 Juli? dikarenakan Menurut keputusan tersebut, tanggal 14 juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal setelah proklamasi kemerdekaan. Hari Pajak ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak kemudian menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, setiap 14 Juli, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan upacara bendera dalam peringatan Hari Pajak. Selain upacara bendera, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:

  • kegiatan olah raga
  • kegiatan sosial
  • kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggan terhadap tanah air Indonesia serta Institusi Direktorat Jenderal Pajak, menguatkan rasa kebersamaan antar pengawal, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.
  • kegiatan seni

Menurut peraturan Ditjen Pajak, Hari Pajak Nasional pada awalnya bermula pada September 2017 ketika Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946. Bahkan saat itu, dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno yang dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945, kata pajak baru pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil tentang “Keuangan”.

Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII hal Keuangan – Pasal 23 yang disebutkan pada butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” (Lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan). Sejak saat 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. Berlatar belakang sejarah tersebut, maka pada tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahirnya Pajak.

Referensi:

Image Source: Google Images