Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit. Dalam dunia bisnis, audit sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan dengan baik dan tidak melanggar peraturan perpajakan. Ada dua jenis audit yang umum dilakukan, yaitu audit internal dan audit eksternal. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memastikan keberhasilan perusahaan, namun terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Perbedaan antara audit internal dan audit eksternal dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti asal institusi auditor, kualifikasi auditor, tujuan audit, dan lain-lain. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai perbedaan antara audit internal dan audit eksternal:

  1. Asal Institusi Auditor
    Audit internal dilakukan oleh auditor yang bekerja di dalam perusahaan, sedangkan audit eksternal dilakukan oleh auditor independen yang bekerja di luar perusahaan. Auditor internal biasanya merupakan karyawan perusahaan yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang operasi perusahaan. Sedangkan auditor eksternal biasanya merupakan akuntan publik yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi tertentu.
  2. Kualifikasi Auditor
    Kualifikasi auditor internal dan auditor eksternal juga berbeda. Auditor internal biasanya memiliki latar belakang pendidikan yang sama dengan karyawan perusahaan, seperti akuntansi atau manajemen. Sedangkan auditor eksternal biasanya memiliki latar belakang pendidikan yang lebih spesifik, seperti akuntansi publik atau keuangan.
  3. Tujuan Audit
    Tujuan audit internal adalah untuk membantu manajemen perusahaan dalam memantau dan meningkatkan kinerja perusahaan. Sedangkan tujuan audit eksternal adalah untuk memberikan opini independen mengenai kebenaran dan kewajaran laporan keuangan perusahaan.
  4. Ruang Lingkup Audit
    Audit internal lebih fokus pada pengendalian internal dan efisiensi operasional perusahaan. Sedangkan audit eksternal lebih fokus pada pengujian laporan keuangan perusahaan dan pengendalian internal yang terkait dengan laporan keuangan.
  5. Waktu Pelaksanaan Audit
    Audit internal dilakukan secara teratur dan berkelanjutan, sedangkan audit eksternal dilakukan pada akhir tahun fiskal atau pada saat perusahaan membutuhkan sertifikasi laporan keuangan.
  6. Standar Audit
    Standar audit internal diatur dalam peraturan menteri dan keputusan kepala BPKP, sedangkan standar audit eksternal diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  7. Tanggung Jawab Auditor
    Tanggung jawab auditor internal adalah membantu manajemen perusahaan dalam memantau dan meningkatkan kinerja perusahaan. Sedangkan tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini independen mengenai kebenaran dan kewajaran laporan keuangan perusahaan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa audit internal dan audit eksternal memiliki perbedaan yang signifikan. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memastikan keberhasilan perusahaan, namun ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan tanggung jawab auditor berbeda. Oleh karena itu, perusahaan harus memilih jenis audit yang tepat untuk memastikan keberhasilan perusahaan.

Referensi : 

Image Source: Google Images