Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengatur sektor jasa keuangan dalam suatu negara. OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur berbagai lembaga dan industri keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Lembaga ini didirikan pada tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tanggung jawab Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan.

OJK berfungsi untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan non-bank. Dengan peran yang krusial ini, OJK memiliki berbagai wewenang, termasuk membuat peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan menetapkan kebijakan terkait pengawasan industri keuangan.

Tujuan dari OJK adalah menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil. Selain itu, OJK juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum.

Lembaga ini memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen, mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang kompetitif secara global, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai visi tersebut, OJK memiliki misi, antara lain, untuk mengawasi industri keuangan dengan integritas, profesionalisme, sinergi, inklusivitas, dan visi yang jauh ke depan. Dengan nilai-nilai seperti integritas, profesionalisme, sinergi, inklusivitas, dan visi, OJK menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pengatur dan pengawas dalam sektor jasa keuangan.

Referensi:

Image Source: Google Images