NPWP yang merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah sebuah nomor yang diberikan kepada individu atau entitas yang wajib membayar pajak di Indonesia. Nomor ini digunakan sebagai alat administrasi perpajakan dan identifikasi pajak.

Bagi pasangan yang sudah menikah, menggabungkan NPWP dengan pasangan mereka akan memberikan keuntungan dalam perpajakan. Dengan menggabungkan NPWP, pasangan suami istri dapat memanfaatkan berbagai insentif dan aturan perpajakan yang ada untuk mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayar. Ini akan menghasilkan jumlah pajak yang lebih rendah dibandingkan jika mereka mempunyai NPWP terpisah. Proses penggabungan NPWP dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Istri harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP-nya diterbitkan.
  • Istri perlu membawa dan menyertakan dokumen-dokumen seperti kartu NPWP, fotokopi buku nikah, fotokopi NPWP suami, surat pernyataan tidak pisah harta
  • Istri bisa mencetak duplikasi kartu NPWP suami dengan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP dan menyertakan fotokopi KTP suami, fotokopi KTP istri, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi NPWP suami
  • Melalui penggabungan NPWP, penghasilan istri akan dimasukkan ke dalam kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami. Dengan demikian, istri tidak perlu lagi menyusun SPT secara terpisah

Keuntungan lainnya adalah bahwa beban pajak yang harus ditanggung oleh pasangan suami istri yang memilih menggabungkan NPWP akan lebih rendah dibandingkan dengan pasangan suami istri yang memiliki NPWP terpisah. Namun, Ditjen Pajak membolehkan apabila istri tidak ingin menggabung NPWP-nya dengan suami

Penggabungan NPWP suami dan istri akan memengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam hal ini, status PTKP pasangan suami istri yang menggabungkan penghasilan mereka akan menjadi K/I (Jumlah tanggungan). Selain mendapatkan pengurangan sebesar Rp 54 juta dari status WP Orang Pribadi (OP), suami juga akan mendapatkan pengurangan sebesar Rp 54 juta dari penghasilan istri yang digabungkan. Penghasilan juga akan dikurangkan dengan status WP kawin sebesar Rp 4,5 juta dan pengurangan tanggungan (maksimal 3 orang) masing-masing sebesar Rp 4,5 juta. Dengan penggabungan NPWP ini, pasangan suami istri akan mendapatkan manfaat perpajakan yang signifikan, termasuk pengurangan beban pajak yang harus dibayar

Referensi:

Image Source: Google Images