Pajak memiliki variasi jenis berdasarkan sifat, subjek, objek, dan instansi yang membebankan. Secara sifat, pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung dikenakan secara langsung kepada wajib pajak secara berkala, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Di sisi lain, pajak tidak langsung dikenakan tidak langsung, tergantung pada situasi tertentu, contohnya pajak penjualan barang mewah yang hanya berlaku ketika pemilik menjual barang tersebut.

Berdasarkan subjek dan objek pajak, pajak dapat dibagi menjadi pajak objektif dan subjektif. Pajak objektif dikenakan atas objek tertentu seperti pajak kendaraan bermotor atau pajak impor, sedangkan pajak subjektif dikenakan kepada subjek seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan.

Pajak juga dapat dibedakan berdasarkan instansi yang mengenakannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, PBB, dan lain-lain, dipungut oleh pemerintah pusat melalui otoritas terkait. Pajak ini digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan. Di sisi lain, pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan hanya berlaku di wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contohnya adalah pajak tempat hiburan atau pajak restoran.

Pajak daerah memiliki beragam jenis yang dapat diatur oleh masing-masing daerah sesuai kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Jenis dan tarif pajak dapat bervariasi antar daerah karena adanya otonomi daerah, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih dalam pemungutan pajak.

Referensi:

Image Source: Google Images