Di Amerika Serikat, ada pajak jomblo yang dikenakan pada orang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat untuk menikah dan membentuk keluarga. Namun, pajak ini telah menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.

Beberapa fakta menarik tentang pajak jomblo di Amerika Serikat dan Indonesia antara lain:

  1. Pajak jomblo dikenakan pada orang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Jumlah nominal pajak penghasilan yang dibayarkan setiap karyawan akan berbeda-beda meski gajinya sama. Ini karena adanya ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status perkawinan hingga tanggungannya.
  2. Pajak jomblo ini telah menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan. Beberapa orang menganggap pajak ini sebagai diskriminasi terhadap orang yang belum menikah, sementara yang lain menganggap pajak ini sebagai upaya pemerintah untuk mengatur populasi.
  3. Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) juga memiliki ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Namun, tidak ada pajak khusus untuk orang yang belum menikah.

Pajak jomblo di Amerika Serikat menunjukkan bahwa pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur populasi dan mendorong perilaku tertentu. Namun, pajak juga harus adil dan tidak diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dan implikasi dari pajak sebelum menerapkannya.

Referensi:

Image Source: Google Images