Meskipun ada perbedaan yang signifikan antara keduanya, pajak dan retribusi sering disamakan. Berikut adalah perbedaan antara pajak dan retribusi:

Pajak:

Pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A dan diatur dengan undang-undang. Pajak adalah salah satu cara untuk pemerataan pendapatan warga negara. Ketika seseorang membayar pajak dalam jumlah tertentu, mereka tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Sebaliknya, manfaat tersebut diberikan dalam bentuk perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lainnya. Pajak penghasilan, pajak barang mewah, dan pajak kendaraan bermotor adalah contoh dari objek pajak secara umum. Pajak bersifat memaksa dan terdapat konsekuensi apabila tidak membayar pajak. Pajak dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

Retribusi:

Retribusi diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Retribusi adalah pungutan daerah yang digunakan untuk membayar jasa atau izin khusus yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan tertentu. Jasa atau izin ini tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi hanya kepada individu atau badan yang berkepentingan. Objek retribusi bersifat khusus, seperti retribusi parkir dan sampah. Retribusi tidak memiliki konsekuensi jika tidak dibayar, karena itu bersifat sukarela. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

Referensi:

  • https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/02/22/perbedaan-pajak-dan-retribusi/
  • https://www.hipajak.id/artikel-mengenal-pajak-dan-retribusi-secara-singkat-dan-perbedaannya
  • https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/10/083000669/6-perbedaan-pajak-dan-retribusi
  • https://repository.unpam.ac.id/9946/1/SAK1283_PAJAK%20DAN%20RETRIBUSI%20DAERAH.pdf
  • https://www.djpk.kemenkeu.go.id/elearning-djpk/pluginfile.php/25330/mod_page/content/4/modul%20penggalian%20potensi%20pdrd.pdf
  • http://repository.iainmadura.ac.id/475/2/Pajak%20dan%20Retribusi%20Daerah%20%28Agoes%20Kamaroellah%29.pdf

Image Source: Google Images