Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam keuangan negara, dan fungsi-fungsi utamanya dapat dikelompokkan menjadi empat kategori utama. Pertama, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya. Di Indonesia, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara sangat besar dan esensial.

Kedua, pajak juga berperan sebagai alat regulasi sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, pajak digunakan sebagai instrumen untuk mengatur berbagai aspek ekonomi, seperti mengendalikan inflasi, mendorong ekspor, melindungi produk dalam negeri dengan penerapan pajak pertambahan nilai, dan menarik investasi. Kebijakan pajak mencerminkan strategi ekonomi suatu negara dan dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia melalui kebijakan PPh Final 0,5 persen mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM dan mendorong mereka untuk masuk dalam sistem perpajakan.

Ketiga, pajak berfungsi dalam distribusi kekayaan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem pajak, negara dapat menyediakan jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan fasilitas publik, serta membuka peluang lapangan kerja. Pendapatan dari pajak diharapkan dapat meratakan distribusi pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dan yang terakhir pajak memiliki fungsi stabilisasi ekonomi. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, negara dapat menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Misalnya, pemerintah dapat menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatasi defisit anggaran, atau mengurangi pajak untuk mendorong konsumsi dan investasi saat ekonomi mengalami resesi. Selain itu, dalam konteks nilai tukar mata uang, pajak impor seperti bea masuk dan PPN impor dapat diatur untuk menguatkan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.

Referensi:

Image Source: Google Images