Apa Itu Pencucian Uang?
Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber uang, uang, atau harta yang berasal dari tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seperti berasal dari tindakan yang sah atau legal. Pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap: penempatan, penyebaran, dan pengumpulan.
Pencucian uang adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa undang-undang yang membatasi pencucian uang, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, direvisi menjadi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terakhir direvisi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Selain itu, perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut: menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang berhubungan dengan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pelaku TPPU, yang berasal dari tindak pidana korupsi, paling sering menggunakan modus pencucian uang pemecahan harta hasil tindak pidana. Modus ini dilakukan dengan membagi jumlah ke dalam berbagai rekening atas nama berbagai individu atau perusahaan. Sehingga, aparat penegak hukum sulit menemukan modus ini. Selain itu, karena aparat penegak hukum sekarang lebih mudah menemukan uang yang dihasilkan dari tindak pidana di institusi perbankan konvensional, modus pencucian uang menggunakan kasino juga menjadi lebih umum.
Referensi:
- https://pusdiklatwas.bpkp.go.id/asset/files/post/20140203_085447/MENGENALI%20PROSES%20PENCUCIAN%20UANG%20(MONEY%20LAUNDERING)%20DARI%20HASIL%20TINDAK%20PIDANA.pdf
- https://www.iainpare.ac.id/blog/opini-5/pencucian-uang-secara-masif-dan-terorganisir-berbantuan-teknologi-informasi-di-era-4-0-2009
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50818942
Image Source: Google Images
Comments :