Setelah suatu perusahaan ditutup, proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban dikenal sebagai likuidasi perusahaan. Ketika perusahaan tidak dapat mempertahankan operasi atau memenuhi kewajiban keuangan, istilah ini sering didengar. Dalam proses likuidasi, perusahaan menjual semua asetnya dan membayar semua hutangnya. Ini akan mengubah aset perusahaan menjadi uang tunai, yang dapat digunakan untuk membayar hutang. Jika perusahaan gagal membayar utang-utangnya, likuidasi perusahaan dapat menimpa perusahaan mana pun.

Likuidasi perusahaan berarti perusahaan tidak lagi berbadan hukum. Ketika suatu perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangan atau menjalankan operasi normal, likuidasi dilakukan. Ini terjadi ketika perusahaan tidak dapat membayar hutang kepada kreditor dan membagi harta yang tersisa kepada pemegang saham. Likuidasi dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan bagi karyawan dan kerugian bagi pemegang saham.

Kebangkrutan adalah penyebab likuidasi perusahaan. Kebangkrutan terjadi ketika suatu perusahaan tidak dapat membayar hutang saat jatuh tempo. Dalam hal ini, aset perusahaan akan dijual untuk membayar hutang jika perusahaan dianggap bangkrut.

Perusahaan harus melakukan likuidasi dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan sebelum dan setelah likuidasi. Perusahaan harus mempertimbangkan dengan baik tujuan apa yang ingin dicapai dan apakah penutupan perusahaan adalah langkah yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Perusahaan juga harus mempertimbangkan prosedur likuidasi yang harus diikuti. Kurator melakukan proses likuidasi perusahaan, yang harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi:

  • https://glints.com/id/lowongan/likuidasi-adalah/
  • https://kliklegal.com/berbagai-aspek-yang-perlu-diperhatikan-oleh-perusahaan-pada-proses-pra-dan-pasca-likuidasi-dan-penutupan-perusahaan/
  • https://kliklegal.com/poin-poin-penting-terkait-likuidasi-perseroan-terbatas-pt/
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-likuidasi-perseroan-terbatas-lt52d60272898d1/
  • https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
  • https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/mulrev/article/download/341/203

Image Source: Google Images