Crowdfunding yang terdiri dari dari kata crowd yang memiliki arti keramaian dan funding yang memiliki arti pengumpulan dana. Dalam bahasa Indonesia, “crowdfunding” berarti “urun dana”. Urun dana, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah pendanaan suatu usaha, proyek, dan sebagainya yang melibatkan masyarakat, biasanya melalui jejaring internet. Crowdfunding adalah cara untuk mengumpulkan dana dari banyak orang yang tertarik dengan ide suatu kegiatan atau usaha yang sedang dibangun.

Crowdfunding memberikan peluang bagi para pebisnis untuk mendapatkan dana dari investor yang tertarik untuk mendukung ide atau bisnis mereka. Selain itu, Crowdfunding memungkinkan pengusaha dan investor untuk berbagi dana untuk meningkatkan bisnis atau kegiatan mereka.

Terdapat empat jenis crowdfunding yaitu:

  1. Equity Crowdfunding
    Equity Crowdfunding adalah jenis pendanaan yang memberikan saham kepada investor. Equity crowdfunding ideal untuk bisnis kecil dan menengah yang membutuhkan modal besar. Dalam crowd-investing, pemilik bisnis diminta untuk menawarkan saham perusahaan dengan jumlah dana yang ditetapkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Nanti, investor dapat membeli saham pemilik bisnis melalui platform yang digunakan. Kemudian, semua dana akan dicatat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada platform tersebut, dan akan ditentukan apakah dana telah mencapai tujuan atau tidak.
  2. Donation Crowdfunding
    Donation crowdfunding menggunakan sistem donasi untuk mengumpulkan dana. Dana urun ini biasanya digunakan untuk bantuan sosial seperti bantuan bencana, pembangunan panti sosial, orang sakit yang tidak mampu, dan kebutuhan lainnya. Dalam menggunakan donation crowdfunding untuk keperluan bisnis, pemilik bisnis  perlu memiliki produk yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan atau apapun itu yang dapat memberi manfaat bagi banyak orang, agar orang-orang akan tertarik untuk berdonasi untuk membantu bisnis.
  3. Reward Crowdfunding
    Reward crowdfunding mirip dengan Equity Crowdfunding, tetapi pada equity crowdfunding pemberi dana  akan mendapatkan saham, sedangkan Reward Crowdfunding memberikan keuntungan berupa penawaran, seperti potongan harga, keanggotaan eksklusif, layanan uji coba gratis, produk pra-rilis, dan lainnya.
  4. Debt Crowdfunding
    Debt crowdfunding mirip dengan jasa peminjaman uang karena pencari pinjaman meminjam uang untuk tujuan bisnis atau usaha mereka. Setelah menghasilkan keuntungan, peminjam akan menerima kembalian dalam bentuk insentif, seperti bunga. Sistem ini juga mirip dengan pembiayaan P2P. Namun, ada perbedaan antara pembiayaan crowdfunding dan pembiayaan P2P. Dalam Debt crowdfunding, penggalangan dana bersifat sosial dan melibatkan tiga pihak—pemilik bisnis, pemberi dana, dan penyedia platform.

Di Indonesia Crowdfunding diatur dalam POJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Seperti investasi pasar modal, equity crowdfunding memiliki Penerbit, Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal. Perbedaan equity crowdfunding dengan investasi pasar modal yaitu pada equity crowdfunding, penerbit menjual saham secara langsung kepada investor melalui sistem elektronik online. Investor kemudian memberikan dana kepada penerbit, yang merupakan badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal tidak lebih dari 30 miliar rupiah. Perusahaan startup dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnisnya dapat menggunakan crowdfunding sebagai alternatif sumber pendanaan.

Referensi:

  • https://www.gramedia.com/best-seller/crowdfunding/#Jenis-Jenis_Crowdfunding
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15643/Crowdfunding-sebagai-Instrumen-Alternatif-Pendorong-Pertumbuhan-Ekonomi-di-Indonesia.html

Image Source: Google Images