Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2023 mengatur tentang penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. Berikut adalah beberapa hal penting yang diatur dalam PMK 72/2023: 

  • PMK 72/2023 memberikan kepastian hukum dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan 
  • PMK 72/2023 mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012 
  • Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan) 
  • Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) 
  • Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama dengan PMK Nomor 96 Tahun 2009, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun 
  • Bagi wajib pajak yang memiliki aset tak berwujud di masa manfaat lebih dari 20 tahun, dapat melakukan amortisasi melalui 2 cara, yaitu dengan tarif kelompok 4 atau dengan tarif yang dihitung berdasarkan rumus tertentu 
  • PMK 72/2023 memberikan gambaran sekaligus definisi yang jelas, sehingga perhitungan penyusutan dan/atau amortisasi menjadi mudah dan pasti 
  • Bidang usaha tertentu dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023 meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali 
  • PMK 72/2023 memberikan kemudahan dalam menghitung penyusutan dan amortisasi harta berwujud dan tak berwujud 

Sumber: BBTS Oktober 2023