Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak penghasilan atas imbalan atau imbalan berupa barang dan/atau jasa, serta untuk menghindari tergerusnya basis pajak. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 yang belum mengakomodir perlunya penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas imbalan atau imbalan berupa barang dan/atau jasa. Peraturan tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yaitu tentang penyesuaian peraturan di bidang pajak penghasilan. Peraturan tersebut berlaku terhadap imbalan atau balas jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang dan/atau jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK 66/2023 antara lain: 

  • Pengenaan objek pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan tidak hanya dikenakan atas penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, namun juga dikenakan pada penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. Dengan kata lain, pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan tidak hanya dikenakan PPh Pasal 21, namun juga dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh 
  • Penilaian terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didasarkan pada nilai pasar untuk natura dan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi untuk kenikmatan 
  • Pemberlakuan pemotongan pajak natura dan kenikmatan dilakukan pemotongan oleh pemberi natura/kenikmatan (Perusahaan) mulai 1 Juli 2023 sampai seterusnya, sedangkan per 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima natura/kenikmatan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 
  • Reimbursement merupakan objek PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang menerima, kecuali reimbursement berupa kupon makanan 
  • Ketentuan PMK 66/2023 atas Car Ownership Program (COP) disesuaikan dengan skema COP, fasilitas pembiayaannya, atau fasilitas kendaraan 
  • Batasan 3M (menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan) sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh 
  • Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, tetap dikenakan PPh Pasal 21 atas pemberian tersebut 
  • Bentuk daftar nominatif pengakuan natura/kenikmatan sebagai biaya dalam SPT Tahunan sedang dalam proses penerbitan pengaturannya, kurang lebih sama dengan daftar nominatif promosi sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010 
  • Sumbangan kedukaan merupakan non Objek PPh 21 

 Sumber: BBTS Oktober 2023