Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Sementara, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. 

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 1 Undang-Undang Hubungan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dijelaskan bahwa objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.  

Adapun Objek Pajak Reklame meliputi: 

  1. Reklame papar:l billboard/ uideotron/ megatron;
  2. Reklame kain; 
  3. Reklame melekat/stiker; 
  4. Reklame selebaran; 
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 
  6. Reklame udara; 
  7. Reklame apung; 
  8. Reklame filrn/ slide; dar, 
  9. Reklame peragaan. 

Sementara pada ayat 3 huruf e UU HKPD, dijelaskan juga bahwa yang dikecualikan dair objek pajak adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.  

Contoh dari reklame yaitu reklame ucapan selamat dari orang pribadi, badan, atau partai politik yang tidak bersifat komersial merupakan jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak reklame.  

Selain reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, masih terdapat 5 kelompok yang dikecualikan dari objek pajak reklame, yaitu: 

Satu, penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, majalah, dan sejenisnya.  

Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan dan berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya 

Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Jenis, ukuran, bentuk, maupun bahan reklame diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi itu.  

Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah 

Kelima, reklame lainnya yang diatur dengan Perda.  

Reference: 

Image Source: Google Images