Konsep perencanaan keuangan syariah secara umum berkaitan dengan perolehan penghasilan yang halal dan juga bagaimana melakukan distribusi harta secara syariah, dimana konsepnya adalah dengan menggunakan zakat dan sedekah. Atas dasar itulah maka diperlukan sharia financial planning. Yang dimaksudkan dengan konsep sharia financial planning adalah satu konsep perencanaan keuangan yang bersifat komprehensif dalam melakukan proses perencanaan keuangan dengan menggunakan perspektif syariah agar bisa meraih kesuksesan secara sempurna. Dengan adanya konsep ini maka diusahakan kegiatan perencanaan keuangan yang kita lakukan bisa berguna tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan tetapi juga bisa mencapai target keuangan yang diinginkan dalam kerangka keuangan syariah.

Adapun komponen yang ada dalam system perencanaan  keuangan secara  syariah terdiri dari lima komponen. Yaitu usaha untuk bisa menghasilkan  kekayaan atau wealth generation dan juga diikuti dengan wealth purification, wealth protection wealth accumulation dan juga wealth distribution. Berikut adalah penjelasan dari keseluruhan konsep tersebut :

  1. Wealth generation. Dalam konsep ini yang dilakukan adalah usaha untuk memastikan bahwa sumber kekayaan dan juga penghasilan yang telah kita peroleh telah memenuhi standar syariah. Karena itu langkah pertama yang perlu kita lakukan adalah memastikan bahwa penghasilan kita adalah halal dengan arti kita tidak bekerja di industri yang bertentangan dengan konsep syariah  serta bagaimana langkah yang perlu kita lakukan untuk mendapatkan penghasilan yang halal. Ini bisa dimulai dengan bekerja pada industri yang halal serta tidak bertentangan dengan konsep syariah. Hal yang berikutnya adalah berusaha untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang halal. Artinya tidak melakukan korupsi dalam pekerjaan yang kita lakukan.
  2. Konsep Wealth Purification. Dalam konsep ini secara syariah kita yakini bahwa harta yang kita miliki tidak sepenuhnya menjadi milik kita. Pada dasarnya seluruh harta yang kita miliki pada dasarnya merupakan milik Allah Subhanahu WaTaala, sedangkan manusia pada dasarnya hanya melakukan pengeloaan akan harta tersebut. Dengan begitu perlu juga sesekali dilakukan evaluasi atas harta yang diperoleh dari hasil pekerjaan yang kita lakukan. Evaluasi tersebut akan menyadarkan kita bahwa ada bagian dari harta tersebut yang perlu kita infak atau sedekahkan.
  3. Konsep Wealth Protection. Merupakan konsep perlindungan yang dilakukan terhadap harta sebagai satu Langkah Upaya untuk melindungi asset yang dimiliki dan diperoleh dari hasil pekerjaan.
  4. Konsep Wealth Accumulation. Merupakan konsep akumulasi kekayaan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penghasilan dan juga jumlah asset yang dimiliki. Seperti diketahui dalam konsep ekonomi syariah sangat diperbolehkan untuk bisa meningkatkan jumlah kekayaan bagi seseorang selama yang bersangkutan sudah dapat memenuhi kewajiban sosial sebagai umat Islam. Diantaranya adalah dengan berzakat serta juga berkurban di saat Idul Adha dan juga harus bisa  membantu anggota keluarga yang kesusahan. Karena itu dalam konsep sharia financial planning salah satu hal yang paling penting adalah memastikan agar gaya hidup yang kita jalani merupakan gaya hidup yang cukup sesuai dengan penghasilan yang kita miliki. Jangan kita menjalani gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan kita. Misal memiliki jumlah kartu kredit lebih dari 5 penerbit kartu kredit yang berbeda-beda.
  5. Melakukan wealth distribution. Dalam hal ini kekayaan yang dimiliki harus bisa dibagi secara adil sesuai hukum Islam kepada para anggota keluarga.

Pertanyanya adalah apa langkah yang perlu dilakukan agar semua hal di atas dapat kita kerjakan? Maka hal penting yang harus kita lakukan adalah berusaha dengan pendapatan yang kita miliki bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Maka hal pertama yang perlu kita lakukan pengecekan adalah bagaimana kondisi arus kas yang kita miliki sebagai sumber penghidupan kita sehari-hari dan juga biaya hidup yang kita keluarkan. Dalam pencatatan arus kas ini maka yang dicatat adalah arus pendapatan yang kita miliki sehari-hari dan juga bagaimana dengan pengeluaran yang harus kita lakukan. Dari sini kita bisa melihat apakah kita berada dalam kondisi yang surplus dan atau deficit atau mungkin paling tidak berada dalam kondisi balanced atau seimbang. Pendapatan yang kita miliki bisa berasal dari gaji, atau bonus, dan juga income lain. Sedangkan pengeluaran yang harus kita lakukan adalah untuk keperluan pinjaman, biaya rumah, biaya sewa rumah ( bila menyewa ), biaya kendaraan, biaya makan dan minum serta juga perlengkapan yang lainnnya serta juga keperluan Pendidikan dan juga beban-beban yang lain. Selain itu juga biaya hiburan bagi sebagian orang seringkali juga diperhitungkan.

Berkaitan dengan kondisi ekonomi yang kadangkala mengalami banyak ketidakpastian, maka  terdapat beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi. Diantaranya adalah :

  1. Usahakan memiliki rekening yang berbeda baik untuk pemasukan maupun pengeluaran. Lebih baik lagi bila tidak selalu membawa semua kartu yang diperlukan untuk transaksi di dalam dompet anda.
  2. Ketika menerima pendapatan maka sebaiknya sisihkan dari pendapatan tersebut 10 persen untuk kepentingan tabungan
  3. Hindari melakukan pembelian berbagai barang meski untuk keperluan pribadi yang bukan gaya hidup dengan menggunakan kredit atau pembiayaan. Baik dari bank konvensional maupun dari bank syariah.
  4. Lakukan pembelian barang yang memang diperlukan hanya dalam bentuk kas. Kalau dana yang kita miliki tidak cukup untuk melakukan pembelian barang yang benar-benar baru maka masukkan dalam pikiran anda bahwa pada dasarnya tidak masalah bila harus melakukan pembelian barang bekas.
  5. Jangan terjebak dengan kemudahan layanan kartu kredit dan juga konsep belanja paylater. Saat ini banyak generasi muda yang terjebak dalam arus ini.
  6. Melakukan pembelian berbagai barang yang menjadi keperluan kita termasuk pakaian dan tas berdasarkan akan konsep kebutuhan dan bukan pula keinginan. Misalkan lebih mengutamakan pembelian asset seperti rumah dibandingkan dengan membeli produk konsumtif. Rumah merupakan kebutuhan kita sedangkan tas bermerek belum tentu menjadi kebutuhan kita.
  7. Mengurangi pembelian akan barang import. Cukup banyak barang yang berasal dari dalam negeri yang bisa mencukupi kebutuhan kita dan juga sesuai dengan keperluan kita.
  8. Kalau sampai perlu berhutang maka ditujukan hanya untuk kepentingan produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
  9. Hindari untuk mengambil keputusan berhutang kepada pinjaman online dan juga rentenir. Bila sampai terpaksa berhutang maka pinjamlah ke saudara atau kerabat yang dikenal cukup dekat
  10. Melakukan sharia budgeting

Apa yang dimaksudkan dengan sharia budgeting ? Kita lanjutkan dalam tulisan berikutnya  ( mhy )

Referensi :

  • Wardhani, N.K ( 2023 ), “ Kaya dan Berkah Dengan Perencanaan Keuangan Syariah “, Elex Media Komputindo