Aturan Baru Mengenai Online Shop
Sudah pernah berbelanja produk import dan murah di marketplace? Pastinya banyak dari kita yang sering ya. Hal ini sangat disayangkan karena lama kelamaan UMKM tidak bisa bertahan di negara kita sendiri. Padahal produknya UMKM lokal tidak kalah dalam segi kualitas.
Kemendag telah mengeluarkan Permendag No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isi permendag ini melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen, sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri. Kemendag juga akan melarang penjualan produk impor yang harganya di bawah $100 (sekitar Rp 1,5 juta) oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia.
Syarat tambahan untuk pedagang luar negeri yang ingin berdagang di Indonesia adalah harus berkomitmen dalam pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang dijual.
Selain itu, platform yang dimaksud juga bukan hanya e-commerce, tapi juga social commerce seperti TikTok Shop.
Semoga dengan adanya aturan ini, industry dalam negeri terlindungiĀ dan UMKM lokal bisa berkembang.
Comments :