Setiap tahun, perusahaan multinasional dan publik memiliki kewajiban untuk menyusun laporan sebagai bentuk komunikasi dengan pemangku kepentingan. Sejauh ini, setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat laporan tahunan yang berisikan laporan keuangan dan laporan keberlanjutan berdasarkan regulasi yang relevan dari OJK.

Laporan tahunan diatur dengan POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Pada pasal 4 terdapat elemen-elemen yang harus disampaikan melalui laporan tahunan tersebut, dengan pasal-pasal selanjutnya mengatur terkait penyampaian dari laporan tersebut. Yang diatur ada seperti bahasa yang disampaikan (pasal 5), batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada OJK (pasal 7), ruang lingkup perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan tahunan (pasal 8), dan seterusnya. Jika dilihat dari isi laporan tersebut, difokuskan kepada operasional perusahaan, informasi keuangan, dan penjelasan/penggambaran tata kelola dari perusahaan. Dimensi ini secara keseluruhan fokus terhadap elemen ekonomi dan tata kelola perusahaan.

Selain komponen-komponen dalam laporan tahunan yang diatur oleh OJK, terdapat bagian-bagian lainnya yang diatur juga oleh regulasi atau standar lainnya. Laporan Auditor Independen wajib dilampirkan juga sebagai bukti bahwa laporan keuangan pada tahun fiskal tersebut memang sudah dilaksanakan audit untuk menjaminkan pengungkapan dan penyajian informasi oleh perusahaan, apabila terdapat salah saji atau tidak. Dari itu saja terdapat SA (Standar Audit). Secara mayoritas elemen yang diatur memang merupakan kerja lapangannya, namun terdapat juga pengaturan terhadap penyajian LAI.

Kemudian untuk laporan keuangan itu sendiri tentu saja diatur oleh PSAK. Masing-masing perusahaan mungkin akan menyajikan informasi yang relevan, sehingga tidak semua dari PSAK yang digunakan. Meskipun begitu demikian, sebagian besar dari PSAK tentu harus dipatuhi karena sebagian besar memang dicakupi oleh perusahaan, terutama untuk perusahaan yang sudah berskala masif dan sudah publik. Ini semua belum mempertimbangkan kedinamisan standar-standar tersebut yang terus berkembang dan terus berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi. Semua ini bergerak dengan kelajuan yang sama, sehingga apabila terjadi sebuah perubahan, maka semua bagian lainnya harus menyesuaikan.

Referensi:

  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2016). PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29/POJK.04/2016 TENTANG LAPORAN TAHUNAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK. In OJK (29/POJK.04/2016). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Image Source: Google Images