Kertas Kerja Audit (Audit Working Paper)
Kertas kerja pemeriksaan audit merupakan seluruh bukti transaksi dalam bentuk dokumen, berkas, invoice, catatan, dan sebagainya yang berasal dari klien, dimana telah dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan aktivitas pemeriksaan (Agoes & Trisnawati, 2019). Tujuan dari pembuatan kertas kerja adalah untuk menginformasikan bahwa auditor selama melaksanakan prosedur audit telah berjalan sesuai dengan kerangka aturan dan standar yang berlaku, dimana setiap prosesnya berjalan secara transparansi dan akuntabel serta profesional untuk memperkuat hasil temuan dan opini audit, sehingga dapat meningkatkan jaminan kepada para pengguna laporan keuangan terkait dengan kevalidan dan reliabilitas dari informasi yang dihasilkan.
Berikut merupakan ciri-ciri dari pembuatan kertas kerja pemeriksaan yang baik berdasarkan Agoes & Trisnawati (2019), yang terdiri dari:
- Kertas kerja pemeriksaan diliputi dengan informasi yang lengkap, seperti: nama perusahaan, nama akun, terdapat tahun buku, tanggal pembuatan, hingga nama paraf yang membuat serta memeriksa kertas kerja pemeriksaan.
- Tersusun dengan baik, bersih, dan rapi. Penyajian kertas kerja perlu disajikan secara terstruktur dengan penempatan yang tepat, sehingga klien atau auditee tidak kesulitan dalam membaca laporan tersebut.
- Jelas dan mudah dimengerti. Hal tersebut bertujuan agar informasi yang tersaji dapat dipahami dan membantu proses pengambilan keputusan bagi klien.
- Penyajian informasi yang lengkap dan mendukung kesimpulan dan rekomendasi atas temuan-temuan audit. Untuk meningkatkan kredibilitas dan kualitas audit, seluruh hasil yang diperoleh perlu diulas dengan detail dan komprehensif.
Menurut Agoes & Trisnawati (2019) pada kertas kerja pemeriksaan terdapat isi dan pengoperasian kertas kerja pemeriksaan, yaitu:
- Berkas Permanen: Bukti-bukti yang telah dikumpulkan saat pertama kali berlangsungnya penugasan audit yang dimulai, dimana akan ditelaah dan ditelusuri secara lebih lanjut sebagai pedoman yang dapat dipakai di periode berikutnya, yang meliputi:
- Informasi penting mengenai klien seperti informasi perusahaan (lokasi, sejarah, daftar cabang beserta pimpinannya).
- Bagan struktur organisasi yang berisi mengenai uraian tugas dan tanggung jawab.
- Hasil pelaksanaan internal control questionnaire (ICQ) pada operasional. ICQ dapat dilakukan sebelum audit dilaksanakan untuk memperoleh informasi-informasi mengenai manajemen yang berjalan pada perusahaan klien.
- Tanda tangan pejabat, surat-surat keputusan, dan kode akun (chart of accounts).
- Berkas Tahun Berjalan: berkas kertas kerja yang berisi data yang diperoleh auditor, yaitu:
- Program audit dan informasi umum
- Skedul utama, skedul pendukung, dan skedul yang dipersiapkan oleh klien
- Catatan pemeriksaan (audit notes).
- Berkas Korespondensi: berkas kertas kerja yang berisi data surat dengan pihak ketiga dalam melaksanakan pemeriksaan audit, seperti konfirmasi. Konfirmasi terdiri dari 2 jenis, yaitu konfirmasi positif (Surat yang dikirimkan oleh auditor dikirim balik oleh pihak ketiga sebagai bukti bahwa data tersebut telah valid / tidak) dan konfirmasi negatif (Tidak diterima kembali oleh auditor).
REFERENSI
- Agoes, S., & Trisnawati, E (2019). PRAKTIKUM AUDIT Instruksi Umum, Berkas Permanen, Permasalahan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Lalu – BUKU 1 (Edisi 4). Salemba Empat.
Image Source: Google Images
Comments :