Diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2021, Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II atau tahap jangka panjang secara sederhana dibagi menjadi 7 kategori utama yang akan difokuskan terkait dengan keuangan berkelanjutan. Disebut ada kebijakan, produk, infrastruktur pasar, koordinasi antar kementerian & lembaga, dukungan non-pemerintah, SDM, dan kesadaran. Dari sini, terlihat ambisi OJK dalam semakin memperkuat keuangan berkelanjutan di Indonesia sebagai first mover dari negara-negara berkembang.

Untuk kebijakan itu sendiri, ada menyebut Green Taxonomy, integrasi aspek ESG, KPI sebagai target, pengembangan insentif, dan panduan implementasi keuangan berkelanjutan untuk pasar modal dan industri keuangan non-bank. Secara sederhana, green taxonomy adalah sistem yang menentukan apabila sebuah investasi itu berkelanjutan atau tidak berdasarkan pengukuran yang sesuai dengan tujuan kunci yang berkaitan dengan iklim, sosial, lingkungan, atau  keberlanjutan (Anderson, 2023). OJK menerbitkan Green Taxonomy edisi 1.0 pada tahun 2022, sesuai dengan timeline yang telah disusunkan.

Dalam merancangkan green taxonomy tersebut dilaksanakan benchmarking. Disebutkan standar berdasarkan Internasional Standard Industrial Classification (ISIC) dan Department of Economic and Social Affairs UN. Selain itu, dilaksanakan juga perbandingan ke negara-negara lain seperti Tiongkok,  Uni Eropa dan ASEAN. OJK mengikuti juga panduan yang disediakan oleh Bank Dunia pada tahun 2020, yang dibagi menjadi 5 tahap, mulai dari identifikasi tujuan & pengguna sampai penyusunan panduan pelaporan.

Berdasarkan semua itu, dalam Green Taxonomy yang disusunkan oleh OJK, dirancangkan pedoman untuk industri buah kelapa sawit dan pertambangan batu bara. Kedua pedoman akan menilai sebuah perusahaan berdasarkan 3 nilai, yakni merah, kuning dan hijau dari yang paling rendah sampai paling tinggi. Untuk industri kelapa sawit itu sendiri, terdapat sebanyak 9 syarat yang harus dipenuhi terhadap Kementerian Pertanian untuk mendapatkan nilai kuning, kemudian ditambah dengan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk mendapatkan nilai hijau. Jika semua syarat dari nilai kuning tidak terpenuhi, maka secara otomatis langsung dinilai sebagai merah.

Sedangkan pedoman yang digunakan untuk industri pertambangan batu bara jauh lebih banyak dikarenakan regulasi, peraturan, dan syarat yang ketat mempertimbangkan pengaruh batu bara terhadap lingkungan. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 5, kemudian terhadap juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan sebanyak 25 syarat yang dibagi menjadi 5 kategori untuk mendapatkan nilai kuning. Khusus untuk pertambangan batu bara tidak ada syarat atau cara untuk mendapatkan nilai hijau, sekali lagi mempertimbangkan pengaruh pemakaian batu bara terhadap lingkungan.

Terdapat lagi inisiatif lain dari OJK yang tertata dalam roadmap tahap II yang akan memerlukan pembelajaran atau pendalaman lebih lanjut lagi. Namun seperti yang telah disadari dan disampaikan oleh OJK dalam roadmap tersebut, terdapat urgensi yang berat terhadap fokus dunia terhadap keberlanjutan yang harus menjadi target kita semua.

Referensi:

  • Anderson, K. (2023, January 17). What is Green Taxonomy and Where Do We Stand in the UK. Greenly.Institute. Retrieved July 2, 2023, from https://greenly.earth/en-gb/blog/company-guide/what-is-green-taxonomy-and-where-do-we-stand-in-the-uk
  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2021). Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025). In OJK. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved July 2, 2023, from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-Tahap-II-(2021-2025).aspx
  • Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2022). TAKSONOMI HIJAU INDONESIA. In OJK. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved July 2, 2023, from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Taksonomi-Hijau-Indonesia-Edisi-1—2022/Taksonomi%20Hijau%20Edisi%201.0%20-%202022.pdf

Image Source: Google Images