Upaya OJK Dalam Memperjuangkan Keuangan Berkelanjutan (3 dari 4)
Untuk tahap jangka medium dari roadmap OJK, difokuskan untuk mengembangkan dasar kerangka regulasi dan sistem pelaporan, bersama dengan pengembangan dalam ilmu dan kompetensi terhadap keuangan berkelanjutan. Tahap berikutnya pada roadmap merupakan jangka panjang untuk periode tahun 2020-2024. Pada tahap tersebut, OJK memusatkan upaya-upaya pada manajemen risiko, tata kelola, penilaian bank, dan perkembangan sistem informasi keuangan berkelanjutan. Pada tahap ini, lembaga jasa keuangan merancang sistem manajemen risiko yang telah diintegrasi aspek lingkungan dan sosial, menyampaikan proses terkait implementasi keuangan berkelanjutan secara periodik, dan sebuah sistem informasi yang berkualitas untuk mendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan.
Terdapat beberapa aktivitas yang dilanjutkan dari tahap jangka medium menuju ke jangka panjang, seperti sustainable finance award, kebijakan manajemen risiko keuangan berkelanjutan, pengembangan green product perbankan dan IKNB, pengembangan green bond, pengembangan green index, seminar & FGD, riset & perkembangan, meningkatkan akses LJK pada global public fund, dan forum koordinasi keuangan berkelanjutan. Semua ini dilaksanakan dari tahap jangka medium sejalan dengan aktivitas yang telah direncanakan untuk tahap jangka panjang.
Dengan POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dijadikan sebagai landasan untuk menentukan kegiatan yang dapat dibiayai oleh green bond ini. Pasal 4 menyebutkan kegiatan usaha yang dapat dianggap sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang kemudian dapat dilaksanakan penerbitan green bond. POJK tersebut cukup mempertimbangkan definisi dari KUBL karena pada pasal 6 yang mengatur dokumen-dokumen yang harus disertai pada saat penawaran umum, terdapat “pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan bahwa kegiatan usaha…bermanfaat bagi lingkungan” dan “bukti kompetensi Ahli Lingkungan dalam memberikan pendapat atau penilaian…”. Dalam konteks ini, definisi dari KUBL cukup mengikat.
Terkait dengan sustainable finance award dan forum koordinasi keuangan berkelanjutan sempat digelarkan pada tahun 2016, namun tidak ada kelanjutannya dan tidak diketahui juga alasan mengapa belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Meskipun roadmap tidak dilaksanakan setiap komponen, tetap ada kelanjutan lainnya seperti regulasi lebih lanjut untuk membantu keuangan berkelanjutan dan lainnya.
Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2015). Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 di Indonesia. In OJK. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved June 28, 2023, from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-2015-2019-di-Indonesia.aspx
- Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. (2017). PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 60 /POJK.04/2017 TENTANG PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND). In BPK RI – JDIH (60/POJK.04/2017). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Retrieved June 30, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/129581/peraturan-ojk-no-60-pojk042017-tahun-2017
Image Sources: Google Images
Comments :